Penanganan Kasus Presensi ASN Brebes Diperluas, Mulai Disiplin Hingga Pidana
Diduga, penggunanya membayar sekitar Rp250.000 per tahun untuk mengakses layanan tersebut dan praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2024.
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Brebes menemukan sekitar 3.000 ASN diduga memanipulasi presensi menggunakan aplikasi ilegal sejak 2024, dengan biaya sekitar Rp250 ribu per tahun. Pengguna mayoritas berasal dari tenaga kesehatan, guru, hingga pejabat.
- Tahroni menegaskan kasus ditangani secara sistematis dan transparan, melibatkan Inspektorat, BKPSDM, dan Diskominfo. Pemkab juga melaporkan pembuat aplikasi ilegal ke kepolisian untuk proses hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni memastikan penanganan skandal dugaan praktik curang presensi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dilakukan secara sistematis, transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyampaikan temuan sekitar 3.000 ASN yang diduga memanipulasi presensi menggunakan aplikasi ilegal di lingkungan Pemkab Brebes.
Diduga, penggunanya membayar sekitar Rp250.000 per tahun untuk mengakses layanan tersebut dan praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2024.
Sementara, pengguna presensi ilegal ditemukan kebanyakan dari tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, dan kalangan guru.
“Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Tahroni, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, pihaknya membagi beberapa langkah dalam menangani skandal presensi ilegal ini di antaranya Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), memimpin pemeriksaan menyeluruh kasus ini sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah menjalankan penegakan disiplin. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mendukung audit forensik teknis sistem presensi,” jelas dia.
Selanjutnya, Tahroni mengatakan pihaknya juga telah mengambil langkah hukum terhadap kasus ini dengan melaporkan ke Polres Brebes bagi pihak pembuat dan penyebar aplikasi ilegal tersebut.
“Pemkab mendukung penyidikan dan tidak menghalangi pendalaman terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum,” tegas Tahroni.
Selain itu, Tahroni menekankan penanganan skandal presensi ilegal juga dilakukan secara paralel pada empat sasaran yakni penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan aplikasi tidak resmi.
Kemudian pemeriksaan disiplin ASN sesuai PP 94/2021 dengan Inspektorat memimpin Tim Pemeriksa, audit kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat sebagai dasar pengembalian tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta reformasi sistem presensi dan penataan tata kelola pengawasan.
“Pengembalian TPP dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat. Sanksi disiplin dijatuhkan secara proporsional berdasarkan bukti, dengan pemeriksaan yang setara untuk seluruh pegawai yang terindikasi, tanpa terkecuali,” kata Tahroni.
Adapun, Tahroni menjelaskan tahap awal pemeriksaan dimulai dari periode dengan bukti server yang telah terdokumentasi, dengan pendalaman terhadap periode sebelumnya yang akan disesuaikan dengan ketersediaan bukti yang sah.
Pada saat yang sama, Pemkab menjalankan reformasi sistem yakni audit forensik menyeluruh, transisi ke sistem pengenalan wajah, penguatan pengawasan atasan langsung, serta evaluasi kepala satuan kerja yang terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
Baca juga: Pemkab Brebes Laporkan Pengembang Aplikasi Presensi Fiktif Ilegal ke Polisi: Digunakan Ribuan ASN
“Pemkab Brebes berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai titik balik perbaikan tata kelola kepegawaian yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang sesungguhnya bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Baca tanpa iklan