Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peran Kuswandi, Ditangkap Bareng Kiai Cabul Pati, Diduga Bantu Pelarian Ashari

Pria bernama Kuswandi diduga kuat menjadi otak sekaligus pembantu pelarian tersangka utama, Ashari.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti

"Tidak usah khawatir, identitas kami rahasiakan, privasi kami jaga," imbuh dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal/Raf) 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas