Kematian Dosen Untag Semarang: AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun, Lari hindari Wartawan
Kasus tewasnya dosen Untag Semarang, AKBP Basuki hanya dituntut lima tahun penjara, kubu keluarga korban kecewa, harusnya hukum maksimal.
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Masih ingat kasus tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi yang bikin geger semarang?
- Update terkini sidang tuntutan terhadap AKBP Basuki, mantan perwira menengah Polda Jawa Tengah, digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/5/2026).
- AKBP Basuki dituntut lima tahun penjara dalam sidang perkara kematian dosen Levi.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Masih ingat kasus tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi yang bikin geger semarang?
Update terkini sidang tuntutan terhadap AKBP Basuki, mantan perwira menengah Polda Jawa Tengah, digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/5/2026).
AKBP Basuki dituntut lima tahun penjara dalam sidang kasus kematian dosen Levi.
Ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terdakwa.
Sidang juga sempat diwarnai aksi kasar AKBP Basuki saat keluar ruangan.
Terdakwa datang ke ruang sidang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan.
Basuki tampak duduk tenang di kursi terdakwa sambil mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu membacakan tuntutan pidana terhadap dirinya.
Baca juga: Anggota Polisi yang Dijadikan Tersangka pada Desember 2025: AKBP Basuki hingga Bripka Agus Suleman
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Basuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembiaran yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 428 ayat 3 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama lima tahun dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
Satu di antaranya, Basuki dianggap tidak segera memberikan pertolongan kepada korban meski mengetahui kondisi Levi saat itu.
“Terdakwa tidak segera memberi pertolongan kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata jaksa.
Hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya menjunjung prinsip pelayanan prima kepolisian, termasuk memberikan pertolongan pertama terhadap orang dalam kondisi darurat.
Sementara hal yang meringankan, jaksa menyebut terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca tanpa iklan