Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aktivitas Tambang di Dekat Jalur Transmisi Listrik di Banten Ditertibkan

Empat lokasi diduga melanggar kaidah pertambangan, sementara satu lokasi terindikasi ilegal ditertibkan untuk menjaga keselamatan masyarakat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Aktivitas Tambang di Dekat Jalur Transmisi Listrik di Banten Ditertibkan
HO/IST
TAMBANG DEKAT SUTET - Aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan di sekitar jalur transmisi SUTET 500 kV dan SUTT 150 kV di wilayah Banten yang menjadi objek inspeksi dan penertiban oleh PLN UIT JBB bersama Ditjen Penegakan Hukum ESDM belum lama ini. 
Ringkasan Berita:
  • Lima lokasi tambang di Banten yang berpotensi membahayakan jaringan transmisi listrik ditertibkan.
  • Empat lokasi diduga melanggar kaidah pertambangan, sementara satu lokasi terindikasi ilegal.
  • Penertiban dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan keandalan  jaringan listrik Jawa-Bali.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penertiban 5 lokasi penambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Banten.

Penertiban dilakukan karena aktivitas tambang tersebut dinilai berpotensi membahayakan infrastruktur ketenagalistrikan di sekitar tapak tower transmisi SUTET 500 kV dan SUTT 150 kV.

Kegiatan ini menyasar aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Berdasarkan hasil inspeksi lapangan bersama PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB), sejumlah lokasi tambang diduga belum menerapkan kaidah pertambangan yang baik.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain terkait kemiringan jalan tambang, stabilitas lereng atau slope stability, hingga aktivitas penggalian tanah dan konstruksi lain yang berada terlalu dekat dengan jaringan transmisi listrik.

Dari lima lokasi yang diperiksa, empat lokasi diduga tidak memenuhi standar kaidah pertambangan yang baik sementara satu lokasi lainnya terindikasi melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae menegaskan, langkah penertiban ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga keselamatan masyarakat, melindungi infrastruktur ketenagalistrikan, serta memastikan keandalan pasokan listrik pada sistem interkoneksi Jawa-Bali tetap terjaga.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kegiatan pertambangan wajib mematuhi seluruh regulasi lintas sektor demi menjamin keselamatan operasional," kata ujar Rilke dalam keterangan dikutip, Senin (11/5/2026).

Ditambahkan, kegiatan pertambangan harus taat terhadap aturan di berbagai bidang guna menciptakan keselamatan dalam kegiatan pertambangan maupun aktivitas lain di sekitar tambang.

"Salah satunya menjaga jarak aman kegiatan pertambangan dengan jaringan transmisi tenaga listrik,” katanya. 

General Manager PLN UIT JBB, Himmel Sihombing mengatakan, kolaborasi ini dimaksudkan menjaga keandalan sistem kelistrikan agar tetap aman dan andal bagi masyarakat, khususnya pada sistem interkoneksi Jawa-Bali.

"Karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aset ketenagalistrikan terlindungi dari potensi gangguan eksternal," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas