Modus Ritual Dapat Keturunan, Pria di Pati Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Polresta Pati mengungkap dugaan TPKS bermodus ritual mendapatkan keturunan yang dilakukan pria berinisial AS (42)
Editor:
Eko Sutriyanto
Kecurigaan tersebut mendorong suami korban meminta penjelasan kepada istrinya hingga akhirnya korban mengungkap dugaan tindakan yang dialaminya.
Saat pengakuan itu disampaikan, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar empat bulan.
Merasa dirugikan, suami korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi menangkap tersangka AS di Kabupaten Jepara pada 11 Mei 2026 saat berada di rumah keluarganya.
Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran istri tersangka dalam kasus tersebut.
“Istrinya juga masih kami dalami keterangannya. Bisa saja yang bersangkutan berada dalam posisi rentan atau turut menjadi korban,” kata Kompol Dika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan atau ritual yang menjanjikan solusi tertentu namun mengarah pada tindakan melanggar hukum dan merugikan korban. (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal/rival al manaf)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Jangan Kaget Jika Anakmu Mirip Aku" Ucapan Dukun Cabul Pati Jadi Awal Ritual Threesome Terbongkar
Baca tanpa iklan