2 Kasus Narkotika Libatkan Polisi di Kaltim: Kasat di Kukar, Brigadir Jadi 'Sniper' di Samarinda
Dua polisi terlibat kasus narkoba di Kaltim di mana salah satu menjabat Kasat Narkoba. Sementara, satunya berpangkat Brigadir.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
"Yang bersangkutan saat ini dalam pemeriksaan Terkait Kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebelumnya, yaitu terkait dengan yang bersangkutan yang dinyatakan positif konsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine dua kali, ditambah dengan kasus ini," ucapnya.
Eko menuturkan Bripka Dedy juga terancam terjerat kasus pidana. Proses hukum terhadapnya akan dilakukan setelah adanya putusan dari KKEP.
"Nanti setelah proses kode etik selesai, yang bersangkutan akan dilakukan proses pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ucapnya.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa kampung narkoba Gang Langgar beroperasi dalam peredaran narkoba dengan cukup terorganisir dan terstruktur.
Baca juga: Sindikat Kampung Narkoba Gang Langgar Samarinda Terkenal Licin, Gunakan Sniper hingga HT
Hal itu dibuktikan dengan adanya sniper seperti Bripka Dedy serta berkomunikasi melalui handy talky (HT).
Eko mengatakan para sniper yang berada di ujung jalan masuk kampung juga menggunakan kode khusus untuk para pembeli narkoba itu karena masyarakat di daerah Gang Langgar lebih sensitif terhadap orang asing yang datang.
"Tersangka yang berperan sebagai Sniper (Pengawas) yang berada di depan AlfaMart akan memberikan kode "masuk masuk" menggunakan tangan secara tersirat kemudian Sniper akan memberi informasi melalui Handy Talky," jelasnya.
Jika sudah masuk, warga yang hendak membeli narkoba pun hanya diperbolehkan satu orang untuk mengakses lokasi atau loket penjualan yang mana untuk satu klip kecil sabu dihargai Rp150 ribu.
"Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran Narkoba di kampung Narkoba Gg Langgar tersebut beredar secara terstruktur dan terorganisir," tuturnya.
Dalam kasus ini, sebanyak 13 orang tersangka yakni Firnandes alias Nando selaku bandar narkoba Gang Langgar; Ade Saputra alias Ayam Jago selaku penjual sabu di loket; Tri Pamungkas dan Hadi Saputra selaku kurir narkoba.
Selanjutnya, Muhammad Tamrin alias Ipin, Asrheel, Muhammad Aswin alias Wiwin, Muhammad Ical alias Ical, Mustafa alias Mus, Kamarudin alias Dorez, Idham Halid alias Idam selaku sniper atau pengawas di beberapa titik.
Adapun kampung narkoba ini memperoleh omzet per hari hingga Rp200 juta dan telah beroperasi selama empat tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)(Tribun Kaltim/Dwi Ardianto)