Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Bongkar Masa Lalu Kiai Cabul Ashari, Pernah Diusir tapi Balik Lagi, Disebut Punya Bekingan

Kasus kiai cabul Ashari di Pati terus berkembang, polisi buka posko pengaduan usai muncul korban baru dan dugaan puluhan korban lain.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Selain melakukan penyidikan, Polresta Pati juga secara resmi telah membuka posko khusus bagi para korban. 

Langkah ini diambil guna memfasilitasi masyarakat yang mungkin juga menjadi korban di lingkungan ponpes tersebut namun belum sempat melapor.

"Kalau memang ada aduan ataupun laporan lagi mungkin dari warga yang menjadi korban pada saat itu, silakan untuk mengadukan peristiwa tersebut di Polresta Pati karena kami sudah membentuk Posko Pengaduan terkait dengan korban-korban yang ada di ponpes tersebut," imbau AKP Iswantoro kepada publik.

Hingga kini, pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperjelas kasus yang menjadi perhatian warga di Kabupaten Pati tersebut.

Sebelumnya, korban yang secara resmi melaporkan Ashari baru satu orang, yakni perempuan berinisial FA.

Baca juga: Penyesalan Tejo Sudah Tolong Kiai Cabul Ashari, Merasa Dibohongi Tersangka

Dia mengalami kekerasan seksual saat masih nyantri di Ponpes Ndholo Kusumo pada 2020-2023. Saat itu FA masih anak di bawah umur.

Menurut kuasa hukum FA, Ali Yusron, korban kekerasan seksual dari Ashari diduga kuat mencapai lebih dari 50 orang. Namun, mayoritas belum berani melapor.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan Ashari kini sudah ditahan.

Dalam kasus ini, Ashari pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, Ashari juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

(Tribunnews.com/Endra/Erik S)

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas