Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan Murid SD Dilantik jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang

Ahmad Mursidi, tersangka kecelakaan lalulintas, dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Pandeglang, Banten

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan Murid SD Dilantik jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
HO/IST/HO/IST
KECELAKAAN HARI INI - Sebanyak delapan orang siswa sekolah SDN Sukaratu 5 di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Majsari, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi korban kecelakaan tunggal, Kamis (29/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ahmad Mursidi dilantik menjadi staf ahli bupati meski berstatus tersangka kecelakaan maut di Pandeglang setempat.
  • Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan dan koordinasi penyidikan terus dilakukan bersama kejaksaan setempat.
  • Kecelakaan menewaskan dua orang setelah kendaraan dikemudikan Ahmad Mursidi menabrak sembilan warga dekat sekolah dasar.

TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Ahmad Mursidi, tersangka kecelakaan lalulintas, dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Pandeglang, Banten.

Ahmad Mursidi, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), adalah tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan dua orang di kawasan SDN Sukaratu 5, Kabupaten Pandeglang.

Menanggapi polemik tersebut, Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto Rajasa Putra menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ahmad Mursidi tetap berjalan meski yang bersangkutan telah dilantik ke jabatan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

"Jadi dengan dia dilantik sebagai staf ahli bupati, tidak ada kendala. Statusnya masih tersangka dan proses hukum tetap berjalan," ujar Senna saat ditemui di Polres Pandeglang, Jumat (29/5/2026).

Menurut Senna, pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

"SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, melakukan pemanggilan tersangka, lalu melaksanakan proses tahap satu ke Kejaksaan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ahmad Mursidi diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang sebelum akhirnya digeser menjadi staf ahli bupati.

Sementara itu, kecelakaan maut yang menyeret nama Ahmad Mursidi terjadi pada Kamis (30/4/2026). Saat itu, mobil yang dikendarainya menabrak sembilan orang di sekitar SDN Sukaratu 5 ketika para siswa tengah membeli jajanan saat jam istirahat sekolah.

Korban terdiri dari tujuh siswa sekolah dasar, seorang pedagang, dan seorang tenaga sales yang berada di lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni seorang siswa kelas IV SD dan seorang pedagang perempuan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Ahmad Mursidi mengaku sempat kehilangan kesadaran saat mengemudikan kendaraan sebelum kecelakaan terjadi.

Baca juga: Korban Mobil Kadin di Pandeglang yang Tabrak Siswa SD Bertambah, Pedagang Dinyatakan Meninggal Dunia

"Kronologisnya, saat mengemudi yang bersangkutan sempat kehilangan kesadaran sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya," katanya.

Meski status tersangka masih melekat, Senna menegaskan jabatan Ahmad Mursidi sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Untuk teknis pelantikannya, itu merupakan kewenangan Pemkab Pandeglang," jelasnya.

Polisi juga memastikan komunikasi dengan keluarga korban terus dilakukan guna memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara tersebut.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas