Motif Pembunuhan Nenek di Boyolali, Menantu Pesan Ojol Antar Sate Beracun
Menantu di Boyolali ditetapkan tersangka pembunuhan berencana dengan sate beracun, terungkap lewat autopsi dan ekshumasi korban.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Akibat perbuatannya, PW dapat dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 ayat 1 UU No 1 Tahun 2025 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Misteri Kematian Lansia dan Sate Diduga Beracun di Boyolali Belum Terungkap
Kejanggalan Kematian Korban
Kakak korban, Widodo, mengatakan kejanggalan awal saat proses pemandian jenazah.
Ditemukan luka biru tak wajar pada mulut serta telinga korban.
Selain itu, korban mendapat kiriman sate ayam melalui driver ojol sehari sebelumnya.
Lokasi pembelian sate ayam yang dekat dengan rumah anak korban diduga sebagai cara agar P tak dicurigai.
"Jarak rumah terduga pelaku di Kartasura relatif jauh, namun ia justru memesan sate di area Pandean yang dekat dengan rumah anak korban, sehingga muncul kecurigaan adanya upaya untuk mengambinghitamkan anak korban sendiri," katanya, Senin (1/6/2026), dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Sesaat setelah sate dikirimkan, pelaku sempat datang ke rumah korban dengan membawa roti bakar sebagai upaya mengecek situasi.
Menurut Widodo, hubungan P dengan korban tidak harmonis.
“Terduga pelaku P sering meminta uang ke korban dengan cara berbohong. Jadi P ini tidak merasa bersalah, tidak merasa dosa, dan tidak punya malu,” tuturnya, Minggu (31/5/2026).
Selain itu, P kecanduan judi online dan sering berutang kepada teman.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap, Sate Beracun Menantu Tewaskan Nenek di Sindon Boyolali, 13 Tusuk Sate Ditemukan di TKP
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)