5 Populer Regional: Sosok Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan - Buruh & Petani Menjerit Pertamax Naik
Gus Idris jadi tersangka pelecehan, sementara kenaikan harga Pertamax dikeluhkan warga karena menambah beban hidup.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Suci BangunDS
Kelima orang tersebut pun telah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana.
Ancaman hukuman lima tersangka yakni 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.
Meski telah menetapkan lima orang jadi tersangka, namun pihak Polres Karawang tetap melakukan pengembangan dan tak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.
4. Buntut Tewasnya Bocah karena Digigit Anjing, Pemdes Setempat Larang Perburuan Babi Liar
Praktik perburuan liar yang menggunakan anjing jadi sorotan akhir-akhir ini karena menewaskan seorang bocah tak bersalah.
Bocah berusia sembilan tahun berinisial MAS ditemukan tewas di kawasan hutan wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (7/6/2026).
Korban yang pamit memancing ke keluarganya ditemukan tewas oleh warga dengan kondisi mengenaskan.
Ada bekas gigikan anjing di leher hingga kepala korban.
Setelah ditelusuri, anjing-anjing tersebut merupakan milik pria berinisial Y asal Jakarta yang sedang berburu babi secara ilegal di wilayah hutan Jasinga.
Buntut dari kasus ini, Pemerintah Desa Sipak, Kecamatan Jasinga pun melarang adanya perburuan babi hutan tanpa izin di area hutan wilayah desanya.
Mengutip TribunnewsBogor.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Sipak, Agung Suryadinata.
"Melarang segala bentuk aktivitas perburuan satwa liar tanpa izin resmi dari pemerintah Desa Sifak, baik di tingkat RT, RW, Kadus, di seluruh kawasan hutan, perkebunan, dan wilayah Desa Sifak. Sepakat?," ujarnya dalam sebuah pertemuan dengan RT dan RW.
"Sepakat," jawab serentak semua peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Pihak desa nantinya akan memasang plang peringatan di sekitar lokasi.
"Pemerintah desa bersama warga kita bergerak besok. Bersama warga akan memasang plang peringatan dan papan larangan berburu di setiap titik perbatasan desa dan pintu masuk jalur hutan," kata Agung.
Para pelanggar akan disanksi dengan penyitaan alat berburu hingga hewan pembantu berburu serta dikenai denda maksimal Rp5 juta.
"Pelanggar yang memang tanpa izin masuk ke wilayah hutan kita, wilayah perkebunan kita, maka akan didenda secara musyawarah maksimal Rp5 Juta," katanya.
Lalu apabila hewan yang diburu masuk dalam satwa yang dilindungi, maka akan diserahkan ke polisi.
Ia menuturkan, perburuan satwa liar yang diperbolehkan adalah yang bersifat pengendalian hama dan harus melalui izin tertulis serta pendampingan dari pihak terkait.
5. Buruh Garmen hingga Petani Menjerit Pertamax Naik: Gaji Habis, Hidup Makin Berat
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax yang berlaku mulai Rabu (10/6/2026), langsung dirasakan oleh masyarakat di berbagai daerah.
Tidak sedikit yang mengeluh hidup mereka makin berat setelah Pertamax naik.
Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Pertamax (RON 92) menjadi Rp16.250 per liter.
Angka tersebut naik Rp3.950 per liter dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp12.300 per liter.
Sementara Pertamax Green 95 naik Rp4.100, dari sebelumnya Rp12.900 menjadi Rp 17.000 per liter.
Kenaikan itu seperti ketukan palu yang menghantam isi dompet Aria, seorang buruh garmen di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Melejitnya harga Pertamax bukan sekadar persoalan bertambahnya biaya membeli bahan bakar.
Lebih dari itu, kenaikan harga Pertamax baginya adalah beban di atas tumpukan pengeluaran yang selama ini sudah membuatnya sulit bernapas.
Beban hidupnya kini kian berat.
"Urip tambah abot, Mas (hidup semakin berat, Mas)," katanya lirih saat ditemui TribunJateng.com, Rabu.
Sepeda motor yang ia kendarai setiap hari merupakan penopang hidup keluarganya.
Dalam sehari, ia menghabiskan dua liter Pertamax.
(Tribunnews.com)