Peran Pemilik Biro Perjalanan & Wanita Agen Pencari Calon Jemaah Kasus Haji Ilegal di Batam
Fh, pemilik biro perjalanan dan AW, seorang wanita ditetapkan sebagai tersangka kasus pengiriman puluhan calon jemaah haji ilegal via Kota Batam.
Penulis:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Fh, pemilik biro perjalanan dan AW, seorang wanita ditetapkan sebagai tersangka kasus pengiriman puluhan calon jemaah haji ilegal via Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
- Fh, sang pemilik biro perjalanan diduga mengatur keberangkatan para jemaah berinisial Fh.
- Sementara wanita AW berperan sebagai agen pencari calon jemaah.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Fh, pemilik biro perjalanan dan AW, seorang wanita ditetapkan sebagai tersangka kasus pengiriman puluhan calon jemaah haji ilegal via Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Kawasan Khusus Pelabuhan Batam, AKP Zharfan Edmond mengungkap peran kedua tersangka.
Baca juga: Imigrasi Bali Gagalkan Rencana 13 WNI Berangkat Haji Ilegal, Terungkap Dari Notifikasi Grup WA
Menurut polisi, kedua tersangka memiliki peran yang saling berkaitan dalam merekrut dan memberangkatkan calon jemaah haji non-prosedural melalui jalur transit luar negeri.
Fh, sang pemilik biro perjalanan diduga mengatur keberangkatan para jemaah berinisial Fh.
Sementara wanita AW berperan sebagai agen pencari calon jemaah.
Para calon jemaah disebut dipungut biaya tinggi berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta per orang.
Kasus ini terungkap Kamis (21/5/2026), saat petugas memeriksa empat calon jemaah haji yang hendak berangkat ke Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para calon jemaah diduga diberangkatkan melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji yang berlaku di Indonesia," ujar AKP Zharfan, Kamis (11/6/2026).
Setelah penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengorganisir keberangkatan itu.
Polisi meringkus tersangka AW di Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada 30 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AW, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga mengarah kepada Fh.
Sehari kemudian, tepatnya 31 Mei 2026, polisi meringkus Fh di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dengan bantuan personel Polres Lombok Barat.
Sita Barang Bukti
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu.