Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Polda Maluku Pecat 4 Anggota Polisi yang Pesta Narkoba di Rumah Dinas

Keempatnya sebelumnya digerebek saat pesta narkoba di rumah dinas anggota Polres Buru, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Polda Maluku Pecat 4 Anggota Polisi yang Pesta Narkoba di Rumah Dinas
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
PEMECATAN- Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat anggota polisi kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Polda Maluku menjatuhkan sanksi PTDH kepada empat polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu terbukti.
  • Keempat anggota digerebek saat pesta narkoba di rumah dinas Polres Buru, Namlea, Maluku.
  • Sidang etik merekomendasikan pemecatan, sementara para anggota mengajukan banding atas putusan tersebut resmi.
 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat anggota polisi kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keempat anggota polisi tersebut adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Yunan Sariowa, dan Brigadir Polisi (Brigpol) Wenky.

Keempatnya sebelumnya digerebek saat pesta narkoba di rumah dinas anggota Polres Buru, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku pada Selasa (12/5/2026).

Jarak udara antara Namlea dan Kota Ambon adalah sekitar 121 km. Keduanya terletak di dua pulau yang berbeda.

Sanksi pemecatan tersebut berdasarkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Propam Polda Maluku.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan para anggota tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH. Namun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Indera saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, keputusan majelis etik diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap masing-masing anggota.

Polda Maluku, lanjut dia, berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa memandang jabatan maupun status kedinasan.

Sidang Etik Digelar Setelah Penggerebekan Hebohkan Publik

Empat anggota polisi tersebut mulai menjalani sidang perdana kode etik pada 18 Mei 2026.

Bermula dari Rumah Dinas Anggota Polisi

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Buru pada Selasa, 12 Mei 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada pagi hari Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu hendak berangkat bertugas dan memberikan kunci rumah dinasnya kepada Bripka Pelsis Arianto yang meminta izin menumpang mandi.

Baca juga: Usai PTDH, Brimob yang Tewaskan Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M

Namun rumah dinas tersebut diduga kemudian digunakan sebagai lokasi pesta narkoba bersama sejumlah rekannya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, Brigpol Wenky yang bertugas di Polsek Batabual, serta seorang warga sipil berinisial G.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas