Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Cara Desa Kembang Karang Cegah Pernikahan Anak lewat Simulasi Merariq

Desa Kembang Karang menyimulasikan merariq dari kasus nyata untuk mencegah pernikahan anak dan melindungi masa depan pelajar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Cara Desa Kembang Karang Cegah Pernikahan Anak lewat Simulasi Merariq
Tribunnews.com/Gita Irawan
PERNIKAHAN ANAK - Simulasi pencegahan kasus pernikahan usia anak yang dibalut tradisi merariq berlangsung di Sekretariat Kelompok Konstituen (KK) Saiq Angen, Desa Kembang Karang, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, NTB, Rabu (10/6/2026). Simulasi berbasis kasus nyata itu menjadi sarana edukasi untuk meluruskan pemahaman budaya sekaligus mencegah praktik perkawinan dini. 
Memuat video…
Ringkasan Berita:
  • Desa Kembang Karang, Lombok Timur, menggunakan simulasi berbasis kasus nyata untuk mencegah pernikahan usia anak yang dibungkus tradisi merariq.
  • Pemerintah desa melibatkan keluarga, sekolah, aparat, hingga kelompok masyarakat dalam mediasi dan menerapkan sanksi sosial bagi perangkat desa yang mendukung pernikahan anak.
  • Kepala desa meluruskan pemahaman tentang merariq yang kerap disalahartikan sebagai praktik membawa kabur anak perempuan tanpa persetujuan keluarga.

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TIMUR — Sebuah ruangan sederhana berukuran sekitar 3 x 3 meter di Sekretariat Kelompok Konstituen (KK) Saiq Angen, tepat di samping Kantor Desa Kembang Karang, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendadak dipenuhi kegelisahan pada Rabu (10/6/2026).

Di dalam ruangan yang hanya berisi sebuah meja dan beberapa kursi itu, dua perempuan datang menemui pengurus sekretariat.

Seorang di antaranya bertindak sebagai pendamping, sementara seorang lainnya merupakan anggota keluarga korban merariq atau tradisi kawin curi yang dikenal di Pulau Lombok.

Mereka mengadukan nasib seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Siswi tersebut dibawa kabur seorang pemuda dari dusun lain untuk dinikahi. Padahal, korban masih berstatus anak dan tengah bersiap menghadapi ujian sekolah.

Simulasi Berbasis Kasus Nyata

Mendengar pengaduan itu, pengurus KK Saiq Angen segera menghubungi Kepala Desa Kembang Karang, Yahya Putra, untuk mencari jalan keluar.

Yahya datang mendengarkan langsung cerita keluarga korban. Ia kemudian menghubungi kepala dusun tempat tinggal pemuda tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Setibanya di lokasi, kepala dusun mengaku sebelumnya telah mendengar kabar mengenai peristiwa itu. Ia lalu menghubungi keluarga pihak laki-laki agar datang ke kantor desa.

Beberapa saat kemudian, keluarga pemuda menyatakan bersedia hadir untuk membicarakan persoalan tersebut.

Seluruh pihak, termasuk keluarga korban dan keluarga pelaku, kemudian dipertemukan dalam forum mediasi.

Baca juga: 10 Negara dengan Pernikahan Anak Tertinggi di Dunia: India Memimpin, Indonesia Nomor Berapa?

Dalam sebagian pemahaman masyarakat Sasak, perempuan yang telah dirariq atau dibawa ke rumah pihak laki-laki dianggap pantang untuk dikembalikan.

Keyakinan inilah yang kerap membuat kasus serupa sulit diselesaikan meski calon mempelai masih berusia anak.

Proses mediasi itu turut disaksikan perangkat desa, pihak sekolah, UPTD Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bhabinkamtibmas, serta Babinsa setempat.

Pantauan Reporter Tribunnews.com, Gita Irawan di lokasi, seluruh proses berlangsung menggunakan Bahasa Sasak yang menjadi bahasa sehari-hari masyarakat setempat.

Dari mediasi tersebut, kedua keluarga akhirnya sepakat untuk tidak melanjutkan pernikahan dalam waktu dekat.

Namun, adegan yang berlangsung di hadapan reporter itu ternyata bukan penanganan kasus yang sedang terjadi saat itu.

"Simulasi ini berdasarkan kasus yang baru terjadi sekira sebulan lalu, Bulan Mei di Desa Kembang Karang," ungkap Yahya.

Menurut Yahya, selama delapan tahun menjabat sebagai kepala desa sejak 2018, peristiwa serupa bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya, pemerintah desa juga pernah menangani kasus siswi kelas 10 SMA yang hendak dinikahkan pada usia anak.

Sanksi Sosial untuk Menekan Pernikahan Anak

Yahya mengatakan, setiap kali menangani kasus serupa, perangkat desa berupaya memberikan pemahaman kepada keluarga korban maupun pelaku mengenai berbagai risiko dan dampak pernikahan usia anak.

Desa Kembang Karang bahkan menerapkan sanksi sosial sebagai bentuk komitmen bersama.

"Kami di sini alhamdulillah, baik tokoh agama, Kadus, kalau ada anak di bawah umur yang dinikahkan orang tuanya, kami ada sanksi sosial. Kami semua perangkat desa tidak boleh hadir di acara pernikahan tersebut," ujar Yahya.

"Kalau perangkat desa itu hadir, maka kami akan berikan surat peringatan. Kalau ada Kadus yang hadir, mereka saya panggil, saya beri Surat Peringatan," imbuhnya.

Bagi pemerintah desa, langkah tersebut menjadi pesan tegas bahwa pernikahan anak bukan persoalan yang dapat dianggap lumrah atau dibenarkan atas nama kebiasaan.

Baca juga: Program Bebas Pajak Motor Disabilitas di NTB, Zulaifi Kini Tak Lagi Takut Razia

Meluruskan Makna Merariq

Yahya menilai praktik merariq selama ini kerap dipahami secara keliru oleh sebagian masyarakat.

Menurutnya, merariq dalam adat Sasak bukan berarti membawa lari anak perempuan tanpa persetujuan keluarga.

"Merariq itu sebenarnya salah diartikan oleh orang. Kalau kita di sini, merarik itu izin kepada orang tua perempuan. Jadi bukan dibawa tanpa sepengetahuan orang tua dan warga sekitar. Kita resmi minta izin ke ibu dan bapaknya," ujar dia.

"Baru setelah diizinkan, anak itu sudah ada di rumah kita, kita datangkan tokoh-tokoh masyarakat kita. Misalnya Pak Kadus datang, tokoh agama datang. Ini termasuk bagian dari tahapan atau prosesi pernikahan itu," sambungnya.

Ia menjelaskan, merariq hanyalah salah satu tahapan dalam prosesi pernikahan adat Sasak yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan lain seperti sorong serah atau penyerahan mahar hingga nyongkolan sebagai arak-arakan pernikahan.

Dampaknya Tak Hanya bagi Anak

Yahya mengakui, pernikahan usia anak membawa konsekuensi panjang, tidak hanya bagi pasangan yang menjalaninya, tetapi juga bagi lingkungan tempat mereka tumbuh.

Dampak yang paling nyata, menurut dia, berkaitan dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

"Harapan kami sebagai perangkat desa, ya jangan sampai pernikahan anak ini terus terjadi di desa kami. Karena kami merasakan sendiri dampaknya, baik soal ekonomi, maupun sosial," ujar Yahya.

Sejak menjabat pada 2018, Yahya mengaku terbantu dengan keberadaan KK Saiq Angen yang kerap menjadi mitra pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan serupa.

"Itu enaknya ada Kelompok Konstituen ini," ujar Yahya.

Kelompok tersebut, lanjut dia, beranggotakan berbagai unsur masyarakat sehingga mampu bergerak cepat memberikan edukasi ketika muncul indikasi pernikahan anak.

"Makanya dengan adanya kelompok konstituen ini kami bisa berkolaborasi. Karena kelompok konstituen ini dari lapisan-lapisan dasar masyarakat. Dari Kader (PKK) ada, dari UMKM ada. Makanya kita senang. Kalau ada masalah anak-anak kita yang mau menikah usia dini, mereka langsung memberikan edukasi secepatnya," ujarnya.

Peran KK Saiq Angen dan Program INKLUSI

KK Saiq Angen merupakan salah satu kelompok masyarakat yang dibentuk melalui Program INKLUSI bersama BaKTI dan Lombok Research Center (LRC) di desa-desa di Lombok Timur.

Kelompok ini menyediakan ruang bagi masyarakat rentan untuk mengakses layanan pemerintah dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal. KK Saiq Angen juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menangani berbagai persoalan sosial dan ekonomi.

Program INKLUSI merupakan kemitraan Pemerintah Australia dan Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif yang berlangsung selama delapan tahun, yakni 2021-2029, dengan dukungan pendanaan hingga AUD120 juta.

Fokus utama program ini adalah memajukan kesetaraan gender, hak-hak penyandang disabilitas, dan inklusi sosial melalui peningkatan partisipasi kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan.

INKLUSI diimplementasikan melalui 10 organisasi masyarakat sipil tingkat nasional yang bermitra dengan lebih dari 90 organisasi masyarakat sipil lokal di 618 desa pada 117 kabupaten/kota di 32 provinsi di Indonesia.

Bagi Desa Kembang Karang, mencegah pernikahan anak bukan sekadar menolak sebuah perkawinan. Upaya itu juga berarti meluruskan pemahaman budaya, melibatkan warga dari lapisan terbawah, serta memastikan anak-anak tetap memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan dan menentukan masa depannya sendiri.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas