Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pengusaha Karaoke Laporkan Kadis Perdagangan Kota Semarang Kasus Dugaan Pengancaman

Pelapor adalah Sumardiono Edy, seorang pengusaha karaoke yang menyewa aset milik Dinas Perdagangan di kawasan Pasar Dargo, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Pengusaha Karaoke Laporkan Kadis Perdagangan Kota Semarang Kasus Dugaan Pengancaman
Istimewa/net
ILUSTRASI PENGANCAMAN- Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva dilaporkan ke Polrestabes Semarang kasus dugaan pengancaman. 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Kepala Disdag Semarang dilaporkan atas dugaan pengancaman oleh pengusaha karaoke penyewa aset daerah.
  • Polisi masih menyelidiki laporan dan mendalami konteks ucapan yang diduga mengandung ancaman.
  • Aniceto membantah tuduhan, menyebut ucapannya hanya candaan kepada teman lama pelapor

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva dilaporkan ke Polrestabes Semarang kasus dugaan pengancaman.

Pelapor adalah Sumardiono Edy, seorang pengusaha karaoke yang menyewa aset milik Dinas Perdagangan di kawasan Pasar Dargo, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menegaskan bahwa perkara tersebut hingga kini masih berstatus laporan pengaduan dan belum naik ke tahap penyidikan.

"Laporan masih berupa aduan. Informasi yang disampaikan pelapor memang mengaku mendapatkan ancaman. Namun untuk dugaan ancaman itu masih harus kami dalami melalui penyelidikan," kata Kompol Riki ketika dihubungi, Selasa (16/6/2026) malam.

Menurut dia, penyidik belum dapat langsung menyimpulkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana karena harus terlebih dahulu menilai konteks ucapan yang dipersoalkan.

"Kami harus melihat seberapa ancaman itu, apakah benar mengancam keselamatan atau hanya merupakan perkataan yang keluar secara spontan.

Rekomendasi Untuk Anda

Itu yang masih didalami," imbuh dia.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyampaikan akan meminta keterangan pelapor, memeriksa para saksi, hingga melakukan gelar perkara apabila ditemukan perkembangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Bahkan, apabila perkara berlanjut, penyidik juga membuka kemungkinan menghadirkan ahli bahasa untuk menafsirkan makna ucapan yang dipersoalkan.

"Kalau nanti memang berlanjut ke tahap berikutnya tentu akan ada gelar perkara. Selanjutnya juga bisa dilakukan pemeriksaan ahli bahasa untuk melihat konteks ucapan tersebut," jelas dia.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Perdamaian Erika Carlina dengan DJ Panda hingga Cabut Laporan Pengancaman

Kompol Riki menambahkan, penyidik juga belum menerima maupun mendalami rekaman suara yang beredar di masyarakat. 

Apabila pelapor memiliki rekaman tersebut, lanjut dia, bukti itu dapat diserahkan kepada penyidik untuk dianalisis.

Tanggapan Aniceto 

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva atau yang akrab disapa Bang Amoy, membantah tudingan bahwa dirinya mengancam akan membunuh pelapor.

Dia mengaku justru bingung dengan narasi yang berkembang di media sosial maupun sejumlah pemberitaan.

"Saya kenal Edi ini sudah lama sekali. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas