Kasus Prostitusi Artis VS: Bos Muncikari Ditangkap, Ini Modus yang Digunakan untuk Gaet Pelanggan
BS, bos muncikari dalam kasus artis VS diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung pada Senin (10/8/2020).
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis VS.
BS, muncikari tersebut diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung pada Senin, (10/8/2020).
BS diamankan saat berada di kediamannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Kami mengamankan pelaku utama muncikari online artis VS, inisial BS," kata Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Ipda Liafani Karen, Jumat (14/8/2020), dilaporkan TribunLampung.
Penangkapan BS berawal dari keterangan dua muncikari yang sebelumnya sudah lebih dulu ditangkap yakni Melianita dan Maila Kaisa.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, didapatkan beberapa fakta baru.
BS ini adalah muncikari yang bertindak sebagai koordinator dua muncikari yang sebelumnya telah diamankan saat penggerebekan bersama artis VS beberapa waktu lalu.
Baca: Muncikari Ini Raup Duit Rp 200 Ribu Setiap Kali Anak Buahnya Layani Pria Hidung Belang
Baca: Artis VS Berstatus Saksi dalam Kasus Prostitusi Online, Muncikari jadi Tersangka hingga Positif Sabu
Modus
Dijelaskan Liafani, peran BS ini adalah penyedia jasa dan dari situlah BS meraup keuntungan.
Dalam kasus ini, setelah menerima order dari calon pengguna jasa, BS kemudian menghubungi dua kaki tangannya untuk menemani VS.
"Perannya menyediakan jasa. BS mendapat sejumlah fee dari hasil transaksi antara VS dan pengguna jasa," katanya, Jumat (14/8/2020).
Dari pengakuan BS, ia baru satu kali menerima order dari Bandar Lampung.
Modus yang digunakan BS untuk menggaet pelanggan dengan cara berpura-pura menjalankan agensi model di media sosial.
Dari transaksi prostitusi online yang melibatkan artis VS ini, BS mendapat fee sebesar Rp 8 juta.
Baca: Artis FTV Vernita Syabilla Jadi Saksi Korban, 2 Muncikari Jadi Tersangka TPPO
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.