Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fenomena Astronomis Nadir Ka'bah Bukti Bumi Berbentuk Bulat, Inilah Hukum Islam Menghadap Kiblat

Fenomena astronomis Nadir Ka'bah terjadi Senin (29/11/2021), sebagai bukti Bumi berbentuk bulat, inilah hukum Islam beribadah menghadap kiblat.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fenomena Astronomis Nadir Ka'bah Bukti Bumi Berbentuk Bulat, Inilah Hukum Islam Menghadap Kiblat
Tangkapan Layar edukasi.sains.lapan.go.id
Nadir Kabah - Fenomena astronomis Nadir Ka'bah terjadi Senin (29/11/2021) sebagai bukti Bumi berbentuk bulat, inilah Hukum Islam beribadah menghadap kiblat. 

TRIBUNNEWS.COM - Bumi mengalami fenomena Nadir Kabah yang terjadi pada Senin (29/11/2021) ini.

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menginformasikan fenomena Nadir Ka'bah melalui akun Instagram @lapan_ri pada Selasa (23/11/2021) pekan lalu.

Mengutip lapan.go.id, Nadir Ka'bah adalah fenomena astronomis ketika matahari tepat berada di titik terbawah saat tengah malam bagi pengamat yang berlokasi di Ka'bah.

Fenomena Nadir Ka'bah terjadi pada pukul 00.09 waktu Arab Saudi, atau pada pukul 06.09 WIT, atau 04.09 WIB dini hari tadi.

Baca juga: NIAT dan Doa Sholat Istikharah, Lengkap dengan Tata Cara dan Waktu Pelaksanaannya

Pengertian Nadir Ka'bah

Nadir Ka'bah terjadi karena bentuk bumi yang bulat sehingga matahari bisa berada tepat di atas titik antipode Ka'bah.

Titik ini terletak di belahan bumi yang berlawanan terhadap Ka'bah ketika tengah hari.

Berita Rekomendasi

Sehingga ujung bayangan Matahari yang mengalami pagi, siang, dan sore akan mengarah ke kiblat.

Fenomena Nadir Ka'bah ini terjadi selama dua kali dalam setahun.

Mengutip lapan.go.id, Nadir Ka'bah tahun 2021 terjadi pada tanggal 13 Januari 2021 lalu, pukul 00.29 Waktu Arab Saudi atau 06.29 WIT.

Selanjutnya, Nadir kedua terjadi pada 29 November 2021, pukul 00.09 waktu Arab Saudi, pukul 06.09 WIT atau 04.09 WIB.

Nadir Ka'bah digunakan dalam meluruskan arah kiblat.

Namun, fenomena pengukuran arah kiblat menggunakan Nadir Ka'bah hanya dapat digunakan bagi wilayah tertentu ketika Matahari berada di atas ufuk.

Wilayah tersebut yaitu:

- Provinsi Maluku (keciali Pulau Buru);

- Provinsi Papua Barat;

- Provinsi Papua;

- Timor Leste (kecuali distrik Oecussi);

- Papua Nugini;

- Selandia Baru;

- Sebagian besar Australia;

- Negara-negara Oseania, Amerika Serikan, sebagian besar Kanada, Amerika Tengah dan Amerika Selatan.

Dalam menggunakan Nadir Ka'bah untuk menentukan arah kiblat, pastikan terlebih dahulu tiga hal penting yang harus diketahui.

Baca juga: Tata Cara Sholat Tahajud: Mulai Bacaan Niat, Doa hingga Waktu Terbaik untuk Melaksanakannya

3 Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Mengukur Arah Kiblat

Dikutip dari lapan.go.id, berikut ini tiga hal yang harus diperhatikan untuk mengukur arah kiblat:

1. Tegak Lurus, yaitu tongkat maupun bandul diletakkan tegak lurus permukaan bumi;

2. Rata, yaitu tempat meletakkan benda maupun jatuhnya bayangan Matahari harus rata;

3. Tepat Waktu, yaitu penunjuk waktu harus terkalibrasi dengan baik dan pengukuran dilakukan pada waktu yang ditentukan.

Meskipun begitu, pengukuran dapat dilakukan 40 menit sebelum dan sesudah waktu yang ditentukan dengan toleransi setengah derajat jika cuaca kurang mendukung.

Baca juga: Bacaan Doa Ketika Hujan Turun dalam Tulisan Arab dan Latin Lengkap dengan Tata Cara Berdoa

Hukum Menghadap Kiblat

Dilansir Pengadilan Tinggi Agama Jambi, ayat tentang menghadap kiblat disebut dalam firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 144, yang artinya:

"Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya dan Sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan."

Maksud dari ayat tersebut adalah Nabi Muhammad SAW sering melihat ke langit untuk berdoa dan menunggu turunnya wahyu yang memerintahkan beliau menghadap ke Baitullah.

Selain ayat 144 surat al Baqarah, ada ayat-ayat lain yang memerintahkan umat Islam menghadap ke Baitullah, di antaranya surat al-Baqarah ayat 149 dan 150.

Kemudian, atas dasar ayat-ayat tersebut, para ulama sepakat menghadap ke Baitullah hukumnya wajib bagi orang-orang yang melakukan shalat.

Namun, apakah harus persis menghadap ke Baitullah atau tidak?

Allah berfirman dalam Al Qur’an, surat al-Baqarah ayat 286, yang artinya:

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..."

Dalam hal menghadap kiblat, umat Islam diperintahkan menghadap Baitullah dengan mempergunakan lafadz (artinya arah).

Bagi orang yang dapat melihat Ka’bah secara langsung wajib berusaha agar menghadap persis ke Ka’bah, sedangkan yang tidak langsung melihat Ka’bah karena terhalang atau jauh hanya wajib menghadap ke arahnya saja.

Sehingga, untuk mendapatkan keutamaan amal dan doa, uamt Islam perlu berusaha agar arah kiblat yang digunakan mendekati arah yang benar-benar menghadap ke Baitullah. 

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Arah Kiblat

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas