Guru Besar Kimia UI Beberkan Cara Tangani Tumpahan Soda Api Seperti Insiden di Padalarang
Insiden tumpahnya muatan cairan kimia soda api atau NaOh dari sebuah truk tangki baru-baru ini bisa menimbulkan dampak pada kesehatan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Sementara jika berdasar sifat kimia maka memiliki sifat basa yang kuat dan bereaksi dengan logam, kecuali dengan logam mulia, akan menghasilkan gas (Hidrogen) yang berbahaya dan mudah terbakar.
Senyawa tersebut jika terkena ssenyawa karbon aspal jala raya akan bereaksi terbentuk sifat penyabunan dan bersifat sangat licin pada permukaan tumpahan (padat seperti di jalan raya).
Selain itu Senyawa tersebut mudah menyerap air dan karbon dioksida (CO₂) dari udara sebagai sifat hidroskopisnya dan membentuk natrium karbonat (Na₂CO₃).
Berdasarkan sifat fisak-kimianya, soda api tidak mudah menguap karena ia adalah senyawa garam ionik yang tidak memiliki tekanan uap signifikan pada suhu normal, titik didihnya bahkan lebih tinggi lagi di atas 1.390°C.
Baca juga: Cairan Kimia Soda Api yang Bocor di Bandung Barat Sudah Bereaksi, Polisi Temukan Ini
Sebaliknya, NaOH biasanya ada dalam bentuk padatan kristal atau larutan.
Yang angat perlu diperhatikan adalah sifat aerosol yang terbentuk atau dari percikan tumpahan larutan NaOH bisa terbawa ke udara.
Hal tersebut terjadi karena partikel kecil larutan NaOH terbawa bersama uap air.
“Aerosol ini sangat korosif dan berbahaya jika terhirup atau terkena mata berakibat mata perih dan dapat terluka bakar (korosif),” ujar Prof Budiawan.
Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup Selidiki Indikasi Pidana di Kasus Tumpahnya Cairan Soda Api di Bandung
Karena itu sebagai upaya penanganan, gunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan, kacamata pelindung, dan masker dan hindari kontak langsung dengan kulit dan mata.
“Tangani larutan dengan hati-hati untuk menghindari percikan, gunakan pasir atau serbuk kayu untuk mengurangi dampak negatifnya,” pesan dia.
Dalam hal transportasi bahan kimia berbahaya seperti soda api, kendaraan pengangkutnya wajib memenuhi kaedah keselamatan di jalan dengan melekatkan label (tanda simbol bahaya bahan Kimia).
Truk pengangkut juga harus memiliki kelengkapan kedaruratan serta harus di jalur tertentu (khusus) harus memiliki lisensi sesuai peraturan nasional yang berlaku maupun Internasional terkait transportasi bahan Berbahaya dan beracun (B3).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.