Presiden Jokowi Beri Tanggapan Tentang 41 Anggota DPRD Kota Malang yang Ditangkap KPK
Presiden Joko Widodo memberikan pendapat mengenai kasus korupsi massal 41 anggota DPRD Kota Malang.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo memberikan pendapat mengenai kasus korupsi massal 41 anggota DPRD Kota Malang.
KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi
Berbagai pihak pun memberikan tanggapan mengenai kasus yang sangat miris ini.
Bahkan ada beberapa oknum yang menyudutkan Presiden Jokowi untuk fenomena politik ini.
Akhirnya Jokowi pun memberikan tanggapan mengenai kasus DPRD Kota Malang ini.
Hal tersebut diungkap melalui media sosial resmi @jokowi pada Jumat (7/9/2018).
Akun @jokowi menuliskan mengenai kepercayaan yang sulit untuk dibangun.
"Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Yang bisa kita petik dari masalah ini adalah bahwa tidak mudah membangun kepercayaan dari masyarakat. Itu memerlukan waktu yang panjang,"
Lebih lanjut akun @jokowi menuliskan himbauan kepada pihak yang diberikan kepercayaan masyarakat untuk tetap menjaga kepercayaan tersebut.
"Karena itulah, saya mengingatkan semua pihak yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat -- baik yang duduk di lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif -- untuk menjaga kepercayaan yang diembannya itu.
Jagalah kepercayaan itu untuk kebaikan-kebaikan rakyat daerahnya, provinsinya, dan di dalam lingkup lebih besar: negara," pungkas kapsyen pada postingan tersebut.
Dikabarkan sebelumnya jika KPK telah menetapkan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka.
Mereka adalah Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), Suparno (Gerindra), Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra).
Kemudian, Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Afdhal Fauza (Hanura), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Choirul Amri (PKS), dan Ribut Haryanto (Golkar).
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ucap Basaria.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.
Tahap kedua, KPK telah menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.