Polisi Sebut TKP Kecelakaan Mazda Hijau Berbeda dengan TKP Jatuhnya Honda CRV 'Rini Puspitawati'
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Mazda hijau mengalami kecelakaan tunggal di jalur Tawangmangu-Sarangan.
Penulis: Daryono
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR- Polres Karanganyar tengah melakukan proses penyelidikan terhadap pengemudi mobil Mazda warna hijau yang mengalami kecelakaan di jalur Tawangmangu - Sarangan, Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (14/10/2018).
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Mazda hijau mengalami kecelakaan tunggal di jalur Tawangmangu-Sarangan.
Tidak ada korban jika dalam kecelakaan itu.
Diduga pengendara mobil tersebut bermaksud nge-drift, namun kemudian mobil yang ditumpanginya keluar dari median jalan dan menabrak sebuah warung.
Beruntung karena menabrak warung, mobil tersebut tidak masuk ke jurang yang berada di samping jalan Tawangmangu-Sarangan.
Baca: Usai Honda CRV yang Dikendarai Rini Puspitawati, Mobil Mazda Hijau Ini Nyaris Masuk Jurang
Detik-detik kecelakaan mobil tersebut terekam video dan diunggah oleh sejumlah warganet di media sosial Facebook.
Dikonfirmasi kejadian itu, Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Faris Budiman menyatakan pihaknya sudah menahan mobil Mazda hijau yang mengalami kecelakaan.
Adapun pengemudi dan saksi-saksi sedang dalam proses pemeriksaan.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan sudah melakukan olah TKP."
"Jika nantinya kecelakaan itu menjurus ke perbuatan disengaja atau nge-drif, maka akan kami lakukan tindakan tegas (terhadap pengemudi) karena aksinya membahayakan keselamatan pengendara lain," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (17/10/2018).
Soal lokasi kejadian, Faris menyampaikan peristiwa itu terjadi di jalur Tawangmangu-Sarangan, sebelum perbatasan wilayah Karanganyar dengan Magetan.
Ia memastikan lokasi TKP berbeda dengan lokasi TKP kecelakaan honda CRV yang dikendarai Rini Puspitawati.
Disinggung sang pengemudi Mazda Hijau, Faris menyatakan pengemudi merupakan warga Tasikmadu, Karanganyar.
"Jika terbukti ngedrit bisa dikenakan Pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancamana hukuman 1 tahun penjara," ujar dia.
(Tribunnews.com/Daryono)