Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Fakta Ahmad Dhani Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Gerindra Duga Ada Unsur Kriminalisasi

Polda Jawa Timur pun telah menetapkan mantan suami Maia Estianty ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Daryono
zoom-in 5 Fakta Ahmad Dhani Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Gerindra Duga Ada Unsur Kriminalisasi
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Musisi sekaligus Politikus Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik karena vlog yang ia buat.

Polda Jawa Timur pun telah menetapkan mantan suami Maia Estianty ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kasus pencemaran nama baik ini karena ucapan Ahmad Dhani di dalam vlog-nya saat ia mengalami penolakan pada 26 Agustus 2018 silam.

Baca: Ahmad Dhani Akan Dijemput Paksa Bila Kembali Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim

Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta yang terkait dengan kasus yang sedang menjerat Ahmad Dhani ini.

Simak selengkapnya di sini!

1. Kronologi kasus hingga Ahmad Dhani jadi tersangka

Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Jumat (19/10/2081), vlog milik Ahmad Dhani berujung pada masalah hukum.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya, polisi menemukan unsur pencemaran nama baik dalam video yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 di Surabaya.

Saat itu ia berada di Surabaya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden yang kemudian gagal karena dibubarkan polisi.

Ahmad Dhani menginap di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan., tidak bisa keluar dari hotel karena diadang massa pengunjuk rasa.

Di situlah suami Mulan Jameela ini mmebuat vlog yang kemudian diunggah di akun Instagram-nya.

Dalam vlog-nya, ia meminta maaf kepada massa aksi Deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel.


Kemudian ia menyebut dirinya diadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo tersebut dengan kata idiot.

Hingga kini, Jumat (19/10/2018),v vlog tersebut mendapatkan respon 12.877 followersnya dan juga menuai ribuan komentar.

Pada tanggal 30 Agustus 2018, ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas vlog-nya tersebut.

Kemudian dilaporkan juga oleh seorang pengusaha asal Sidoarjo bernama Zaini Ilyas atas dugaan penipuan karena Ahmad Dhani tidak kunjung membayar utangnya senilai Rp 200 juta sejak 2016.

Pada 2 Oktober 2018, Dhani diperiksa untuk pertama kalinya di Mapolda Jawa Barat dalam kasus vlog dan sempat membantah bahwa kata-kata idiot itu dieperuntukkan untuk massa aksi.

"Idiot itu untuk mereka yang berada di dalam gedung. Jadi pelapor tidak punya legal standing," kata Dhani.

Pada 18 Oktober 2018, status hukum Ahmad Dhani dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera yang menjelaskan bahwa penyidik sudah memiliki bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk memberi status tersangka kepada Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik.

2. Reaksi Ahmad Dhani saat ditetapkan sebagai tersangka

Terkait penetapan statusnya, Ahmad Dhani malah heran.

“Jadi kita tidak boleh menyatakan... polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (18/10/2018).

Ia menyinggung perihal kasusnya yang masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjutnya.

Ia juga mempertanyakan hak masyarakat, untuk mengungkapkan hal yang dianggapnya tidak benar.

"Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk? Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu polisi korup, dua, pemimpin munafik," tulisnya.

3. Gerindra duga ada unsur kriminalisasi

Partai Gerindra pun meminta polisi untuk bersikap transparan dalam menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani ini.

"Soal ini polisi transparan, agar masyarakat paham, Ahmad Dhani murni pelaku kriminal atau sengaja dikriminalisasi," kata Sekretaris Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad, Kamis (18/10/2018).

Menurut Sadad, kasus yang menjerat Ahmad Dhanin ini dilakukan saat momentum politik, yakin saat dia akan menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya.

"Kami prinsipnya menghormati proses hukum, tapi polisi juga harus transparan," ucapnya.

4. Ahmad Dhani mangkir dari panggilan polisi

Ahmad Dhani sempat tak memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini dijelaskan oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan pihaknya memperoleh konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama di Mapolda Jatim.

"Dia (Ahmad Dhani) minta penundaaan karena menghadiri sebuah kegiatan dan tidak disebutkan acaranya," ungkapnya kepada Surya (Tribunnews.com Network) di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Harissandi memaparkan, surat pemanggilan kedua akan diterbitkan menyusul apabila suami dari Mulan Jameela ini tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kami akan melayangkan panggilan kedua minggu depan," ucapnya.

Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ahmad Dhani Unggah Sebuah Foto di Instagram, Rangkul Fadli Zon

5. Ahmad Dhani akan dijemput paksa bila mangkir lagi

Terkait perkembangan kasus ini, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.

Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan, pengacara Ahmad Dhani meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.

Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka hingga batas waktu pekan depan.

"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Jatim pada TribunJatim.com, Jumat (19/10/2018).

Barung mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama. Sesuai wewenang penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10).

Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.

"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," katanaya pada TribunJatim.com.

(Tribunnews.com/Natalia Bulan R P)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas