Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ahmad Dhani Unggah Sebuah Foto di Instagram, Rangkul Fadli Zon

Ahmad Dhani masih terlihat aktif di Instagram pasca-pemberitaan dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Penulis: Pravitri Retno W
Editor: Daryono
zoom-in Ditetapkan sebagai Tersangka, Ahmad Dhani Unggah Sebuah Foto di Instagram, Rangkul Fadli Zon
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka, dirinya masih terlihat aktif di Instagram. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Dhani masih terlihat aktif di Instagram miliknya.

Kamis (18/10/20/18), penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

"Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Dilansir Tribunnews dari TribunJatim.com, Barung mengungkapkan Ahmad Dhani seharusnya menghadiri pemeriksaan di Polda Jatim.

Baca: Politisi Gerindra Sebut Penetapan Tersangka Ahmad Dhani Tidak Fair

Namun, suami Mulan Jameela tersebut tidak datang tanpa memberikan alasan yang jelas.

"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," kata Barung.

Ditetapkannya Ahmad Dhani sebagai tersangka tampaknya tidak membuat pentolan Dewa 19 ini khawatir.

Berita Rekomendasi

Di hari yang sama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dhani mengunggah sebuah foto di Instagram.

Dalam foto tersebut, terlihat Ahmad Dhani berangkulan dengan Fadli Zon.

Tak hanya mereka berdua, Fahri Hamzah dan Prabowo Subianto juga tampak dalam foto yang diunggah Dhani.

Foto yang diunggah Dhani disertai ucapan ulang tahun kepada calon presiden 2019, Prabowo.

"Happy Belated Birthday Mr Prabowo," tulis Dhani.

Menanggapi penetapan status dirinya sebagai tersangka, mantan suami Maia Estianty ini mengatakan polisi tidak memahami arti ujaran kebencian sebenarnya.

Baca: Selain Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Dugaan Tindak Pidana yang Juga Menyeret Nama Ahmad Dhani

"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani saat dihubungi Warta Kota, Kamis (18/10/2018) siang.

Dhani menambahkan penetapan dirinya sebagai tersangka termasuk bentuk kriminalisasi.

Pasalnya Dhani menyebutkan tak masuk akal jika ia dilarang membenci sesuatu yang buruk.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani dihadang di Surabaya, Jawa Timur.

Saat itu ia diketahui hendak mengikuti Deklarasi #2019GantiPresiden dan dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI.

Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadang dirinya adalah idiot.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas