Perkembangan Kasus Ahmad Dhani, Sidang Ditunda hingga Polisi Kirim Permohonan Cekal untuknya
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ahmad Dhani terus bergulir.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Daryono
Besok adalah panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
Sidang hari ini ditunda
Sementara itu, sidang kasus pencemaran nama baik ditunda majelis hakim lantara saksi ahli tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (22/10/2018).
Saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Dhani kali ini adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon.
Melansir dari Kompas.com kembali, diketahui ia dijadikan saksi ahli politik dan pejabat negara, namun hari ini ia berhalangan hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Hal ini membuat Hakim Ketua Ratmoho menjadwal ulang sidang dengan agenda yang sama pada Senin 29 Oktober 2018 mendatang.
"Jadi nanti akan dua saksi. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Oktober 2018. Jika tidak ada saksi ahli, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap terdakwa," ujar Ratmoho.
"Saya sudah disenyum-senyumin sama atasan, jangan sampai disentil nanti. Jadi 29 Oktober 2018 majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan ahli lagi, kalau tidak akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata Ratmoho lagi.
Dhani yang duduk di kursi terdakwa langsung menganggukkan kepala.
Ia menyatakan siap dengan keputusan majelis hakim tersebut.
Ahmad Dhani sempat tinggalkan diskusi di televisi
Ayah lima anak sempat emosi ketika menghadiri diskusi yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta.
Diketahui, Ahmad Dhani emosi lantaran mendengar pernyataan dari pengamat hukum, Albert Aries yang ia nilai di luar topik.
Diskusi tersebut sedianya membahas soal status tersangka yang disandang Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik.