Perkembangan Kasus Ahmad Dhani, Sidang Ditunda hingga Polisi Kirim Permohonan Cekal untuknya
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ahmad Dhani terus bergulir.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Daryono
Dalam tayanganya iNews TV yang diunggah di YouTube, Albert Aries tampak memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka Ahmad Dhani.
Albert Aries mengungkapkan bahwa penetapan tersangka oleh pihak kepolisian itu pastinya telah melalui proses panjang.
Ia meyakini bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai pemeriksaan serta melakukan gelar perkara sebelum Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.
Albert Aries pun meyakini bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai pemeriksaan serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
"Polisi itu bekerja melalui sistem. Saya tidak mau berasumsi apapun. Tapi yang jelas polisi pastinya sudah memeriksa saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana dan melakukan gelar perkara sampai munculah kesimpulan penetapan tersangka atas nama saudara Ahmad Dhani," ujar Albert Aries.
Namun dijelaskan lebih lanjut, Albert Aries mengimbau kepada Ahmad Dhani untuk mengajukan pra peradilan.
Hal itu dapat dilakukan Ahmad Dhani jika pihaknya merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu.
"Kalau Dhani keberatan dengan penetapan tersangka tersebut silahkan ajukan pra peradilan," sambungnya.
Penetapan tersangka Ahmad Dhani itu adalah buntut dari pelaporan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8/2018).
Saat itu Ahmad Dhani yang tengah berada di Surabaya untuk melakukan deklarasi #2019GantiPresiden ditolak kedatangannya oleh sekelompok orang.
Atas apa yang dialaminya, Ahmad Dhani sempat berucap 'idiot' kepada kelompok orang tersebut.
Oleh karena itu dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 tentang ujaran kebencian.
Menanggapi penyebutan kata 'idiot' itu, Albert Aries pun ikut memberikan komentarnya.
Menurut pengamat hukum itu, Ahmad Dhani seharusnya berhati-hati dalam melontarkan kata-kata terutama di tahun politik.