Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018 Tak Bisa Cetak Kartu Ujian, Ini Penjelasannya
Pengumuman hasil seleksi adminitrasi CPNS 2018 itu disampaikan di website atau akun media sosial masing-masing instansi.
Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Mayoritas instansi yang membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Selasa (23/10/2018) pukul 08.00 WIB, instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi sebanyak 386.
Sementara instansi belum mengumumkan hasil seleksi administrasi sebanyak 172 instansi.
Pengumuman hasil seleksi adminitrasi CPNS 2018 itu disampaikan di website atau akun media sosial masing-masing instansi.
Baca: 2.073 Pelamar CPNS Kementerian ESDM Lolos Seleksi Administrasi
Pengumuman hasil seleksi administrasi juga bisa dicek melalui portal tunggal pendaftaran CPNS 2018, sscn.bkn.go.id.
Setelah hasil seleksi administrasi CPNS 2018 diumumkan, langkah selanjutnya bagi pelamar CPNS 2018 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi adalah mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Jadwal SKD diijadwalkan antara 26 Oktober hingga 17 November 2018, sesuai jadwal masing-masing instansi.
Untuk dapat mengikuti tes SKD ini, pelamar harus mencetak kartu ujian di sscn.bkn.go.id.
Pantauan Tribunnews.com, Selasa (23/10/2018) siang, tidak sedikit pelamar CPNS 2018 mengeluhkan tidak bisa mencetak kartu ujian di sscn.bkn.go.id.
"Min,tnx utk Pemkab Situbondo kok blm bs cetak Kartu Ujian ya?trimakasih," tulis akun @yuyudh2.
"@BKNgoid min utk BPN blum bisa cetak kartu ujian yah. Sudh mepet min. Mksi," tulis akun @pennyhepiyani.
"Min,..untuk Kementerian Hukum dan Ham belum bisa cetak kartu ujian. Mohon pencerahannya. Terima kasih," tulis akun @Dolvianus.
Demikian sejumlah keluhan yang disampaikan warganet.
Keluhan-keluhan itu disampaikan warganet di akun twitter resmi BKN, Selasa (23/10/2018).
Baca: Daftar 44 Instansi Pusat yang Telah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.