Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemensos Umumkan Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, Simak di Sini

Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemensos Umumkan Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, Simak di Sini
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Info Terbaru CPNS 2018 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Pengumuman jadwal SKD CPNS 2018 Kemensos disampaikan melalui akun twitter resmi Kemensos, @KensosRI, Kamis (25/10/2018) malam.

Dari pengumuman yang disampaikan Kemensos, pelaksanaan SKD Kemensos akan dimulai pada 29 Oktober 2018 hingga 5 November 2018.

Jadwal itu berlaku untuk peserta yang memilih lokasi ujian di Kantor Regional V BKN Jakarta.

Baca: Penting! Kemenkumham Umumkan Perubahan Lokasi Tes SKD di Tiga Provinsi

Adapun untuk peserta yang memilih lokasi lainnya, pelaksanaan tes SKD akan dijadwalkan dan diumumkan lebih lanjut setelah mendapatkan penetapan lokasi dan jadwalnya dari Panitai seleksi CPNS Nasional.

Selengkapnya tentang pengumuman jadwal SKD CPNS 2018 berikut sebaran titik lokasi tesnya dapat kamu lihat di tautan ini.

Syarat dan Ketentuan SKD CPNS 2018 Kemensos

Berita Rekomendasi

Seperti instansi lainnya, Kemensos menyertakan syarat dan ketentuan pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar sebagai berikut: 

1. Peserta SKD wajib mencetak berwarna Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) secara mandiri pada kertas A4 sebanyak 2 (dua) lembar melalui portal https://sscn.bkn.go.id;

2. Peserta wajib membawa dokumen yang harus ditunjukkan kepada petugas pada saat registrasi SKD, antara lain :
a. Kartu Tanda Peserta Ujuan (KTPU) Asli.
b. KTP Asli dan/atau Surat Keterangan Asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Dinas Dukcapil.

3. Untuk peserta formasi khusus disabilitas, selain ketentuan angka 2 (dua), juga diwajibkan membawa Surat Keterangan Dokter Asli dari Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas setempat tentang jenis dan derajat kecacataannya sebagaimana yang telah diunggah pada saat pendaftaran di SSCN guna verifikasi kembali pada saat registrasi SKD;

4. Peserta wajib berpakaian rapih dan sopan, dengan ketentuan :


a. Pria :
1) Kemeja warna putih berkerah (polos, tidak corak dan atau tidak transparan)
2) Celana panjang warna hitam (tidak berbahan jeans atau codoray)
3) Sepatu pantofel hitam

b. Wanita :
1) Kemeja warna putih (polos, tidak corak dan atau tidak transparan)
2) Celana panjang atau bawahan / rok (ukuran dibawah lutut) warna hitam (tidak berbahan jeans atau codoray)
3) Jilbab warna hitam polos bagi wanita yang berjilbab
4) Sepatu pantofel hitam

Baca: Sebelum Ikuti Tes SKD CPNS 2018, Perhatikan 4 Hal Ini Mulai dari Jadwal Hingga Barang Bawaan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas