Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penting! Kemenkumham Umumkan Perubahan Lokasi Tes SKD di Tiga Provinsi

Kemenkumham mengumumkan perubahan lokasi seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di tiga provinsi.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penting! Kemenkumham Umumkan Perubahan Lokasi Tes SKD di Tiga Provinsi
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Tes SKD CPNS 2018 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan perubahan lokasi seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di tiga provinsi.

Tiga provinsi yang mengalam perubahan lokasi tes SKD CPNS 2018 yakni Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan dan Maluku Utara.

Perubahan lokasi itu tertuang dalam pengumuman dengan nomor : SEK.KP.02.01-884 tertanggal 25 Oktober 2018. 

Perubahan lokasi itu diperuntukkan bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan Magister, Sarjana, DIV dan DIII.

Baca: Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemenkumham CPNS 2018, Link Download PDF

Di provinsi Sulawesi Utara, lokasi SKD yang semula direncanakan di Aula Yonif Raider 712/Wiratama diubah menjadi di kantor Regional BKN XI Manado.

Kemudian di Provinsi Kalimantan Selatan, lokasi SKD diubah dari semula di Aula Idham Calid Banjar Baru menjadi di Aula A dan B kantor Regional BKN VIII Banjarmasin.

Sedangkan di Provinsi Maluku Utara, lokasi tes SKD diubah dari semula di Aula Universitas Khairun menjadi di SMK Negeri 2 Jl Batu Angus, Dufa-dufa, Ternate.

BERITA TERKAIT

Ketentuan Pelaksanaan Seleksi SKD

Kemenkumham memberikan ketentuan terhadap peserta SKD sebagai berikut: 

1. Pakaian pada saat pelaksanaan SKD : memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, mengenakan pita biru di lengan kanan (ditempel peniti),
sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos;

2. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;

3. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai;

4. Bagi peserta yang tidak hadir dan/ atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka
dinyatakan gugur;

Baca: Perubahan Jadwal Tes SKD Bagi Calon Penjaga Tahanan Kemenkumham, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan
tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas