Penting! Kemenkumham Umumkan Perubahan Lokasi Tes SKD di Tiga Provinsi
Kemenkumham mengumumkan perubahan lokasi seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di tiga provinsi.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri;
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
8. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait
pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya.
9. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua didalam lingkungan tempat pelaksanaan
tes;
10.Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
11.Bagi peserta yang belum mencetak kartu ujian akan disediakan tempat pencetakan kartu ujian (wajib lapor 120 menit sebelum tes)
Baca: Ribuan Pelamar CPNS Kemekumham Jejali Stadion Kamboja
12.Layanan informasi melalui twitter @cpnskumham dan laman cpns.kemenkumham.go.id, sedangkan layanan pengaduan melalui telegram
@cpnskumham
Selengkapnya tentang pengumuman perubahan lokasi SKD di tiga provinsi dapat kamu lihat di tautan ini
(Tibunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.