Penting! Kemenkumham Umumkan Perubahan Lokasi Tes SKD di Tiga Provinsi
Kemenkumham mengumumkan perubahan lokasi seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di tiga provinsi.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan perubahan lokasi seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di tiga provinsi.
Tiga provinsi yang mengalam perubahan lokasi tes SKD CPNS 2018 yakni Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan dan Maluku Utara.
Perubahan lokasi itu tertuang dalam pengumuman dengan nomor : SEK.KP.02.01-884 tertanggal 25 Oktober 2018.
Perubahan lokasi itu diperuntukkan bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan Magister, Sarjana, DIV dan DIII.
Baca: Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemenkumham CPNS 2018, Link Download PDF
Di provinsi Sulawesi Utara, lokasi SKD yang semula direncanakan di Aula Yonif Raider 712/Wiratama diubah menjadi di kantor Regional BKN XI Manado.
Kemudian di Provinsi Kalimantan Selatan, lokasi SKD diubah dari semula di Aula Idham Calid Banjar Baru menjadi di Aula A dan B kantor Regional BKN VIII Banjarmasin.
Sedangkan di Provinsi Maluku Utara, lokasi tes SKD diubah dari semula di Aula Universitas Khairun menjadi di SMK Negeri 2 Jl Batu Angus, Dufa-dufa, Ternate.
Ketentuan Pelaksanaan Seleksi SKD
Kemenkumham memberikan ketentuan terhadap peserta SKD sebagai berikut:
1. Pakaian pada saat pelaksanaan SKD : memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, mengenakan pita biru di lengan kanan (ditempel peniti),
sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos;
2. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;
3. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai;
4. Bagi peserta yang tidak hadir dan/ atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka
dinyatakan gugur;
Baca: Perubahan Jadwal Tes SKD Bagi Calon Penjaga Tahanan Kemenkumham, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan
5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan
tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri;
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
8. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait
pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya.
9. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua didalam lingkungan tempat pelaksanaan
tes;
10.Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
11.Bagi peserta yang belum mencetak kartu ujian akan disediakan tempat pencetakan kartu ujian (wajib lapor 120 menit sebelum tes)
Baca: Ribuan Pelamar CPNS Kemekumham Jejali Stadion Kamboja
12.Layanan informasi melalui twitter @cpnskumham dan laman cpns.kemenkumham.go.id, sedangkan layanan pengaduan melalui telegram
@cpnskumham
Selengkapnya tentang pengumuman perubahan lokasi SKD di tiga provinsi dapat kamu lihat di tautan ini
(Tibunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.