Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenristekdikti 2018, 42.171 Pelamar Dinyatakan Lolos! Cek di Sini

Kemenristekdikti akhirnya mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2018. Sebanyak 42.171 pelamar dinyatakan lolos seleksi. Cek namamu di sini.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenristekdikti 2018, 42.171 Pelamar Dinyatakan Lolos! Cek di Sini
INSTAGRAM/@ristekdikti
Kemenristekdikti akhirnya mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2018. Sebanyak 42.171 pelamar dinyatakan lolos seleksi. 

LINK Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenristekdikti 2018

LINK Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenristekdikti 2018

Bersamaan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018, Kemenristekdikti juga mengumumkan tentang ketentuan pelaksanaan ujian SKD bagi pelamar.

Kemenristekdikti pun mengimbau agar peserta segera mencetak Kartu Peserta Ujian melalui laman sscn.bkn.go.id mulai Sabtu (3/11/2018) mendatang.

Pada saat ujian SKD, peserta seleksi wajib membawa:

1. Print out Kartu Peserta Ujian CPNS yang telah ditandatangani di kolom Tanda Tangan Peserta Ujian.

2. e-KTP asli atau Surat Asli Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi ayang belum memiliki e-KTP.

Berita Rekomendasi

Peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang terdaftar di SSCN BKN.

3. Khusus bagi peserta seleksi yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian CPNS wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa kartu identitas asli lainnya (SIM/Paspor).

4. Peserta seleksi yang tidak membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan Kartu Identitas Kependudukan (eKTP ata Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman Kependudukan atau data pada kartu identitas kependudukannya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS, tidak dapat mengikuti SKD.

5. Peserta seleksi wajib berpakaian:

Pria: mengenakan kemeja lengan panjang warna putih polos, celana panjang warna hitam (bukan jeans) dan memakai sepatu (sandal dan sepatu sandal tidak diperkenankan)

Wanita: mengenakan kemeja lengan panjang warna putih polos , rok panjang atau celana panjang warna hitam (bukan jeans) dan memakai sepatu (sandal dan sepatu sandal tidak diperkenankan).

Peserta seleksi yang mengenakan hijab wajib memakai hijab berwarna hitam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas