Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan Dinaikkan Hingga Rp 29,08 Juta/Bulan

Dalam tunjangan kinerja pegawai Kementerian Pertahanan yang baru, tunjangan kinerja paling besar diberikan sebesar Rp 29, 08 juta untuk kelas jabatan

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan Dinaikkan Hingga Rp 29,08 Juta/Bulan
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu. TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. 

Dalam tunjangan kinerja pegawai Kementerian Pertahanan yang baru, tunjangan kinerja paling besar diberikan sebesar Rp 29, 08 juta untuk kelas jabatan 17 atau naik sekitar Rp 8 .119.800 dari besaran lama sebesar Rp 20.965.200. 

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, kenaikan tunjangan kinerja pegawai Kementerian Pertahanan disahkan melalui ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Oktober 2018.

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai PNS, dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Pertahanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca: Kementerian Pertahanan Siapkan Antisipasi Serangan Siber di Medsos Selama Tahun Politik

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.

“Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Berita Rekomendasi

1. Kelas Jabatan 17 Rp 29,08 Juta

2. Kelas Jabatan 16 Rp 20,69 juta

3. Kelas Jabatan 15 Rp 14,72 juta

4. Kelas Jabatan 14 Rp 11,67 juta

5. Kelas Jabatan 13 Rp 8,56 juta

6. Kelas Jabatan 12 Rp 7,21 juta

7. Kelas Jabatan 11 Rp 5,18 juta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas