Kemenkumham Umumkan Perubahan Jadwal Hasil SKD CPNS 2018, Peserta SKB, dan Pelaksanaan SKB
Kemenkumham mengumumkan perubahan jadwal hasil SKD CPNS 2018, peserta serta pelaksanaan SKB. Cek infonya di sini.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Kemenkumham mengumumkan perubahan jadwal hasil SKD CPNS 2018, peserta serta pelaksanaan SKB. Cek infonya di sini.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI merilis kabar terbaru soal CPNS 2018.
Kabar ini setidaknya memberikan harapan bagi peserta tes SKD CPNS Kemenkumham 2018 yang telah menunggu hasil SKD.
Pengumumam ini disampaikan Kemenkumham saat menjawab pertanyaan netter di akun Twitter, @cpnskumham.
Dilansir Tribunnews.com, Sabtu (10/11/2018), Kemenkumham mengumumkan adanya perubahan jadwal hasil Seleksi Kompetesi Dasar (SKD).
Selain itu, lembaga pimpinan Yasonna Laily tersebut juga merilis jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hingga pengumuman akhir dan pemberkasan bagi peserta yang lulus seleksi CPNS.
Yang harus diperhatikan, perubahan jadwal pada setiap jabatan atau formasi berbeda.
Berikut Tribunnews.com rangkum perubahan jadwal perubahan jadwal hasil SKD CPNS 2018, peserta serta pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2018:
1. Peserta kualifikasi Pendidikan Magister, Dokter, Sarjana, Diploma IV dan Diploma III:
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang mengikuti SKB: 19 November 2018
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT dan khusus Pengelola Teknologi Informasi dan Dosen Asisten Ahli SKB Bahasa Inggris dan Praktek: 22 November 2018
- Seleksi Kompetensi Bidang melalui wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan: 24 – 25 November 2018
- Pengumuman kelulusan akhir secara online: 4 Desember 2018
- Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir: 5 – 8 Desember 2018
2. Peserta kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang mengikuti SKB: 19 November 2018
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan: 21 November 2018
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan: 23 November 2018
- Pengumuman kelulusan akhir secara online: 4 Desember 2018
- Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir: 5 – 8 Desember 2018
Menurut Kemenkumham, rentang waktu dalam setiap tahap pelaksanaan seleksi tergantung pada jumlah peserta yang mengikuti tahapan seleksi tersebut serta ketersediaan sarana.
Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman http://cpns.kemenkumham.go.id. peserta wajib selalu melihat laman tersebut.
Kemenkumham mengimbau agar peserta tidak lalai dan memahami pengumuman ini.
Sebab, kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Masih dari pengumuman Kemenkumham, panitia seleksi menggugurkan kelulusan pelamar CPNS.
Alasannya, bila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/data pelamar tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/ tidak benar.
Kemenkumham mengimbau jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
"Kelulusan peserta adalah prestasi peserta," tulis surat pengumuman yang ditandatangi Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto.
Berikut link pengumuman perubahan jadwal CPNS Kemenkumham.
LINK PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL CPNS KEMENKUMHAM
Kemenkumham merupakan instansi pusat yang paling banyak diminati pelamar CPNS 2018.
Jumlah pendaftar CPNS 2018 di Kemenkumham mencapai 487.071 orang.
Persiapan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenkumham
SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang yang diperuntukkan bagi pelamar CPNS 2018 yang dinyatakan lolos SKD.
Pada penentuan kelulusan CPNS 2018, SKB memiliki bobot 60 persen.
Sementara 40 persen lainnya didapat dari SKD.
Jika gagal dalam tahap SKB maka perjuangan hingga SKD juga dinyatakan gagal.
Artinya, pelamar harus mencoba dari awal pada pendaftaran CPNS selanjutnya.
SKB terbagi menjadi tiga tes yakni Tes Substansi Jabatan, Tes Penulisan Esai, dan Tes Wawancara.
Menurut jadwal, SKB akan dilaksanakan pada 22 November 2018 hingga 28 November 2018.
Masing-masing instansi memiliki kebijakan tersendiri tentang pelaksanaan SKB, demikian dilansir dari Tribun Jateng.
Melalui media sosial, Kemenkumham membagikan informasi tentang SKB.
Pasalnya hal-hal tentang SKB CPNS 2018 sudah tercantum dalam pengumuman awal CPNS 2018.
Lebih lengkapnya, berikut tentang SKB 2018 Kemenkumham:
A. Magister, Dokter, Sarjana/S-1/D-IV dan Diploma III/D-III (jenis formasi umum, Cumlaude dan Putra/putri Papua dan Papua Barat)
SKB terdiri dari:
- Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 75 persen.
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 25 persen.
Khusus pelamar jabatan Pengelola Teknologi Informasi, SKB terdiri dari:
- Praktik Komputer bobot 40 persen
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40 persen
- Bahasa Inggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20 persen.
Khusus pelamar Jabatan Dosen, SKB terdiri dari:
- Praktik mengajar dengan bobor 40 persen
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40 persen.
- Bahasa Inggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20 persen.
B. Diploma III dan Sarjana/S-1 (jenis formasi penyandang disabilitas):
SKB terdiri dari:
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 25 persen.
Khusus pelamar jabatan Pengelola Teknologi Informasi, SKB terdiri dari:
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40 persen
- Bahasa Inggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20 persen.
C. Tahapan Seleksi SLTA/Sederajat (Jenis Formasi Umum dan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat)
SKB terdiri dari:
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40 persen.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)