Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kartu Nikah, Menteri Agama: Buku Nikah Tetap Ada untuk Jadi Dokumen Resmi

Kartu nikah nantinya akan berisi tentang informasi pernikahan, Lukman Hakim Saifudin menegaskan bahwa kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Terkait Kartu Nikah, Menteri Agama: Buku Nikah Tetap Ada untuk Jadi Dokumen Resmi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut buku nikah akan tetap ada meski ada kartu nikah 

TRIBUNNEWS.COM - Belum lama ini beredar kabar bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan mengganti buku nikah.

Kartu nikah ini nantinya akan berisi tentang informasi pernikahan.

"Pembuatan kartu nikah tidak lebih mahal dari buku nikah," ujar Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kemnag Muhammadiyah Amin kepada Kontan.co.id, Minggu (11/11/2018).

Namun Senin (12/11/2018) Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin, menegaskan bahwa kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah.

Baca: Mudahkan Pencatatan Nikah, Kemenag Luncurkan Aplikasi SIMKAH

“Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi,” kata Lukman, Senin (11/12/2018).

Menurutnya, penerbitan buku nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan yang disebut SIMKAH.

Hal ini disampaikan untuk menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial, bahwa pemerintah berencana menerbitkan kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah.

Berita Rekomendasi

Penggunaan SIMKAH ini akan memudahkan pencatatan peristiwa pernihakahan, mengingat tingginya kasus kekerasan dan perceraian di Indonesia.

Baca: Kemenag Umumkan Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS 2018, Cek di Sini

Sistem aplikasi yang diberi nama SIMKAH ini akan dikaitkan dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dibawah kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara dimana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah,” ungkap Menag.

Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki.

“Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap,” ujar Lukman.

Adapun di bawah kartu nikah akan terdapat barcode yang bila di scan lalu kemudian muncul data dari pemegang kartu secara lengkap.

Kemenag sendiri menargetkan, kartu nikah itu akan diterbitkan pada pertengahan atau akhir November.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas