Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kartu Nikah, Menteri Agama: Buku Nikah Tetap Ada untuk Jadi Dokumen Resmi

Kartu nikah nantinya akan berisi tentang informasi pernikahan, Lukman Hakim Saifudin menegaskan bahwa kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Terkait Kartu Nikah, Menteri Agama: Buku Nikah Tetap Ada untuk Jadi Dokumen Resmi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut buku nikah akan tetap ada meski ada kartu nikah 

Untuk tahap awal kartu ini akan selesai cetak secara keseluruhan pada 14-15 November, lalu dalam sepekan kemudian baru bisa didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, akan memperoleh kartu nikah.

Urutannya adalah, pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah.

Baca: Semakin Bahagia Usai Lepas Status Janda, Maia Estianty Ungkap 4 Persamaan Irwan Mussry & Ahmad Dhani

“Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH,' katanya.

Dilansir Tribunnews.com dari kompas.com Lukman mengatakan Kemenag menargetkan penerbitan 1 juta kartu nikah pada peluncuran di tahun 2018.

Artinya, ada 500.000 pasangan yang akan memperoleh kartu nikah.

Kemenag memprioritaskan penerbitan kartu nikah untuk pasangan yang baru menikah.

Berita Rekomendasi

Sedangkan bagi pasangan yang telah menikah akan mendapatkan kartu nikah secara bertahap.

Namun demikian, Kemenag belum menyiapkan mekanisme distribusi kartu nikah bagi pasangan yang sudah menikah.

(Tribunnews.com / Bunga Pradipta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas