Terkait Kartu Nikah, Menteri Agama: Buku Nikah Tetap Ada untuk Jadi Dokumen Resmi
Kartu nikah nantinya akan berisi tentang informasi pernikahan, Lukman Hakim Saifudin menegaskan bahwa kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Untuk tahap awal kartu ini akan selesai cetak secara keseluruhan pada 14-15 November, lalu dalam sepekan kemudian baru bisa didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.
Mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, akan memperoleh kartu nikah.
Urutannya adalah, pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah.
Baca: Semakin Bahagia Usai Lepas Status Janda, Maia Estianty Ungkap 4 Persamaan Irwan Mussry & Ahmad Dhani
“Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH,' katanya.
Dilansir Tribunnews.com dari kompas.com Lukman mengatakan Kemenag menargetkan penerbitan 1 juta kartu nikah pada peluncuran di tahun 2018.
Artinya, ada 500.000 pasangan yang akan memperoleh kartu nikah.
Kemenag memprioritaskan penerbitan kartu nikah untuk pasangan yang baru menikah.
Sedangkan bagi pasangan yang telah menikah akan mendapatkan kartu nikah secara bertahap.
Namun demikian, Kemenag belum menyiapkan mekanisme distribusi kartu nikah bagi pasangan yang sudah menikah.
(Tribunnews.com / Bunga Pradipta)