Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BKN Klarifikasi Nasib Peserta yang Lolos SKD dan Tegaskan Tidak Akan Turunkan Passing Grade

Begini penjelasan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana terkait nasib peserta yang lolos PG tes SKD dan tegaskan tidak akan menurunkan nilai ambang batas.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Daryono
zoom-in Kepala BKN Klarifikasi Nasib Peserta yang Lolos SKD dan Tegaskan Tidak Akan Turunkan Passing Grade
Kemenko PMK
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana beri klarifikasi terkait nilai ambang batas SKD dan bicara nasib peserta yang sudah lolos passing grade 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mengeluhkan passing grade dalam tes SKD CPNS 2018.

Dari hasil pelaksanaan SKD CPNS 2018, banyak pelamar gagal memenuhi passing grade.

Hal itu terbukti dari data hasil SKD CPNS 2018 di sejumlah instansi/daerah.

Hal tersebut juga diungkap Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat melakukan wawancara dan dibagikan di Twitter resmi @BKNgoid pada Selasa (14/11/2018).

Bima menyebut jika data kelulusan para peserta yang ada di daerah menjadi masalah.

Baca: Kompetisi Ketat CPNS Tak Matikan Nurani, Peserta Ini Pinjamkan Kemeja Putihnya untuk Peserta Lain

"Kalau di pusat ada lebih dari 20 persen yang lulus, tapi yang ada di daerah ini yang jadi masalah, karena rata-rata kelulusannya hanya 3 persen dari peserta. Ini yang akan membuat formasi-formasi daerah yang akan kosong," ujar Bima.

Bima kemudian menjelaskan mengenai passing grade yang telah ditetapkan oleh BKN.

Berita Rekomendasi

"Passing grade sebenarnya sama dengan tahun lalu, tapi temen-temen yang di daerah ini, peserta yang lulus TKP memang terlalu kecil," jelas Bima.

Baca: Jawaban BKN saat Diminta Warganet Turunkan Passing Grade CPNS 2018

Bima menjelaskan jika passing grade untuk TKP memang digunakan standar untuk memfilter personal yang mampu menjadi pelayan publik.

Bima lebih lanjut menjelaskan para peserta CPNS juga harus menguasai setiap materi untuk memenuhi kualitas personal.

"Untuk intelegensia ada batas minimumnya yaitu 80, itu kita-kita harus benar 60 persen dari semua soal. Kita tidak ingin seorang PNS yang intelegensinya di bawah 60 persen. Kalau wawasan kebangsaan memang lebih rendah yaitu 50 persen saja. Kalau kepribadiannya memang lebih tinggi, dia harus benar 80 persen. Semua peserta harus lulus tiga-tiganya," jelas Bima.

Bima menjelaskan juga nasib peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2018 ini.

Baca: Kisi-kisi Soal Ujian Seleksi Kompetensi Bidang/SKB CPNS 2018 Menurut Bocoran BKN

"Jadi kita akan meneruskan apa yang jadi hasil yang sekarang ini. Jadi yang sudah lulus tes ini akan lanjut ke tes selanjutnya,"

"Lalu bagaimana dengan formasi yang masih kosong? karena banyak peserta yang tidak lulus," jelas Bima.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas