5 Fakta Kasus Baiq Nuril: Surat sang Anak pada Jokowi hingga Akan Ajukan PK
Berikut sederat fakta kasus yang menjerat Baiq Nuril, korban pelecehan yang terancam pidana. Sang anak kirim surat pada Jokowi.
Penulis: Vebri
Editor: Sri Juliati
Berikut sederat fakta kasus yang menjerat Baiq Nuril, korban pelecehan yang terancam pidana. Sang anak kirim surat pada Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Tim pengacara Baiq Nuril akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus yang menjerat wanita asal Mataram, Lombok tersebut.
Nuril diketahui tersangkut kasus UU ITE.
Mantan staf honorer di SMAN 7 Mataram itu dilaporkan kepala sekolah karena dituduh menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila pada 2017 lalu.
Baca: Siap Bantu Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Berikan 2 Solusi dan Ajak Nuril Bertemu
Suami Baiq Nuril, Lalu Isnaini terpaksa kehilangan pekerjaaan akibat kasus yang menjerat istrinya.
Inilah sederet fakta yang terjadi selama kasus Baiq Nuril bergulir :
1. Pada 2017 pernah dinyatakan bebas oleh PN Mataram
Pada Rabu (26/7/2017), Baiq Nuril divonis bebas oleh majelis hakin di Pengadilan Negeri Mataram.
Pada tahun yang sama tagar #SaveIbuNuril menjadi viral, dan diharapkan dia bisa kembali bekerja di SMAN 7 Mataram.
Baca: Turut Prihatin, Hotman Paris Minta Dicarikan Nomor Telepon Baiq Nuril dan Kuasa Hukumnya
2. Penuntut umum ajukan kasasi atas bebasnya Nuril
Melansir dari Kompas, Kamis (14/11/2018), Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas kasus Baiq Nuril.
Makamah Agung pun mengabulkan kasasi tersebut dan secara otomatis keputusan bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Mataram, batal.
Dalam putusan tersebut, Baiq Nuril harus membayar denda Rp 500 juta dan terancam pidana penjara selama enam bulan.
Baiq Nuril juga telah melanggar tindak pidana ITE.
Baca: Hotman Paris Siap Bantu Baiq Nuril, Korban Kasus Pelecehan yang Malah Dihukum 6 Bulan Penjara
3. Tagar #SaveIbuNuril, kembali menyeruak di Twitter, petisi online dan galangan dana dilakukan
Tagar #SaveIbuNuril sempat menjadi trending di Twitter beberapa waktu lalu.
Sebagian masyarakat menuliskan cuitan bertagar #SaveIbuNuril di Twitter.
Galangan dana dari PAKU ITE terus dilakukan hingga terkumpul 500 juta.
Petisi online turut dilakukan untuk menunjukkan simpati dan perhatian atas kasus yang menimpa wanita berusia 36 tahun itu.
4. Anak Baiq Nuril mengirim surat ke Jokowi
Rafi, anak Baiq Nuril mengirimkan surat untuk Presiden Jokowi agar sang ibunya dibebaskan.
Dalam suratnya, Rafi meminta kepada Jokowi agar ibunya tidak sekolah lagi.
"Bapak Jokowi, jangan suruh ibu saya sekolah lagi, dari Rafi."
Menurut Joko Jumadi yang merupakan tim kuasa hukum, Baiq Nuril menggunakan alasan pergi ke sekolah kepada anaknya saat dirinya sibuk mengatasi perkara hukum yang menjeratnya.
"Jadi waktu dulu Nuril ditahan, anaknya dikasih tahu kalau ibunya sedang sekolah," ujar Joko yang juga Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Sementara itu, Baiq Nuril juga menulis pada surat pada Presiden.
"Saya minta keadilan, saya mohon kepada Bapak Presiden bebaskan saya dari jeratan hukum yang sedang saya alami. Saya Tidak bersalah. Saya minta keadilan yang seadil - adilnya."
5. Tim pengacara Baiq Nuril akan ajukan PK
"Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK. Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan," ujarJoko Jumadi.
Joko menyatakan, pihaknya tengah menunggu salina putusan MA.
Setelah mendapat salinannya, kuasa hukum akan mengirimkan PK kepada MA.
(Tribunnews.com/Vebri)