Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mahkamah Agung Putuskan Baiq Nuril Terbukti Bersalah, Begini Komentar Hotman Paris

Mahkamah Agung sebut putusan kasasi sudah sesuai dan Baiq Nuril terbukti bersalah. Pengacara Hotman Paris justru berkomentar seperti ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mahkamah Agung Putuskan Baiq Nuril Terbukti Bersalah, Begini Komentar Hotman Paris
Serambi Indonesia
Hotman Paris Janji bantu kasus Baiq Nuril 

Mahkamah Agung sebut putusan kasasi sudah sesuai dan Baiq Nuril terbukti bersalah. Pengacara Hotman Paris justru berkomentar seperti ini.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus korban pelecehan Baiq Nuril semakin mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual dan kini harus menerima putusan kasasi Mahkamah Agung dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menyebutkan, jika putusan yang dikeluarkan MA telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Perbuatan terdakwa itu menurut majelis hakim dan fakta-fakta di persidangan memenuhi unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum."

"Jadi transfer informasi melalui elektronik yang menyangkut tentang kesusilaan. Oleh sebab itulah karena terbukti yang bersangkutan dikenakan pidana,''

Rekomendasi Untuk Anda

"Dalam konteks kasusnya itu, dia (Baiq Nuril) yang melakukan transfer informasi elektronik," ungkap Suhadi dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/11/2018).

Baiq Nuril mendapat vonis atas putusan kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 tentang pembatalam putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/PID.Sus/2017/PN Mtr.

Baca: Fakta Kasus Baiq Nurul, Korban Pelecehan Seksual yang Sempat Bebas Kini Terancam Dibui

Sementara itu, menilik pernyataan dari pengacara kondang Hotman Paris, putusan kasasi oleh Mahkamah Agung bisa ditunda terlebih dahulu.

Dalam video singkatnya, Hotman meminta agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mengirim surat ke Jaksa Agung.

Tujuannya, agar putusan kasasi tidak dilaksanakan terlebih dahulu.

"Seluruh masyarakat Indonesia bisa mengirim surat ke Jaksa Agung agar putusan kasasi jangan dilaksanakan dulu," ucap Hotman pada unggahan akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Kamis (15/11/2018).

Selain itu, Hotman juga memberikan solusi lain.

Ia menyebut jika seluruh masyarakat Indonesia dapat memohon kepada Ketua MA supaya berkas Peninjauan Kembali (PK) segera dikirim untuk diputus dalam tingkat PK.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas