Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Daftar UMP per Provinsi 2019, Naik Hingga 8,03 Persen

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Berikut Daftar UMP per Provinsi 2019, Naik Hingga 8,03 Persen
dok. Biro Humas Kemnaker
Menaker M Hanif Dhakiri Meresmikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Kenaikan UMP 2019 itu ditetapkan pada Kamis (1/11/2018) lalu yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah.

Melansir dari Tribun Timur, ada enam daerah yang penetapan UMP 2019 di bawah Rp 2 juta.

Ada sebanyak tiga daerah yang UMP 2019 di atas Rp 3 juta.

Baca: Benarkah Kenaikan Upah Pekerja Berpengaruh pada Penjualan Motor?

Jika dilihat pada penetapan kenaikan UMP 2019, DKI Jakarta merupakan daerah yang memiliki UMP 2019 yang tinggi.

UMP 2019 di DKI Jakarta mencapai Rp 3.940.972.

Setelah DKI Jakarta, disusul Papua dengan UMP 2019 Rp 3.128.170.

Berita Rekomendasi

Dilansir Tribunnews.com dari Tribun Pekanbaru, berikut daftar UMP 2019 di seluruh Provinsi di Indonesia.

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya :

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas