Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Daftar UMP per Provinsi 2019, Naik Hingga 8,03 Persen

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Berikut Daftar UMP per Provinsi 2019, Naik Hingga 8,03 Persen
dok. Biro Humas Kemnaker
Menaker M Hanif Dhakiri Meresmikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269

Baca: Tuntut Upah Layak bagi Buruh, Geporak Gelar Aksi Unjuk Rasa

Wilayah Jawa

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965

Berita Rekomendasi

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972

13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas