Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eksekusi Baiq Nuril Ditunda, Jokowi Beri Dukungan dan Sarankan Ajukan Grasi

Ekseskusi Baiq Nuril ditunda, kuasa hukum pun telah kirmkan surat permohonan penundaan ekseskui. Presiden Jokowi mendukung dan sarankan grasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Eksekusi Baiq Nuril Ditunda, Jokowi Beri Dukungan dan Sarankan Ajukan Grasi
Banjarmasin Pos
Ekseskusi Baiq Nuril ditunda, kuasa hukum telah kirmkan surat permohonan penundaan ekseskui. Presiden Jokowi mendukung dan sarankan grasi. 

Eksekusi Baiq Nuril ditunda, kuasa hukum pun telah kirmkan surat permohonan penundaan ekseskui. Presiden Jokowi mendukung dan sarankan grasi.

TRIBUNNEWS.COM - Eksekusi Baiq Nuril yang semula dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (21/11/2018), akhirnya ditunda.

Kabar ini dibenarkan kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi yang telah mengirim surat penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Negeri setempat dan Kejaksaan Agung.

"Betul (ditunda)," ujar Joko Jumadi dilansir dari Warta Kota, Senin (19/11/2018) sore.

Baca: Pelecehan Seksual Baiq Nuril, Mahfud MD : Hukumannya Terasa Tidak Adil

Joko Jumadi mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi tersebut pada Sabtu (17/11/2018).

Ekseskusi ditunda hingga Peninjauan Kembali (PK) diputuskan.

Kasus yang menimpa mantan staf honorer yang jadi korban pelecehan atasan ini pun menarik perhatian Presiden Joko Widodo.

Rekomendasi Untuk Anda

Jokowi menyatakan dukungan terhadap Baiq Nuril untuk mencari keadilan.

Baca: Beri Dukungan untuk Baiq Nuril, Jokowi Buka Peluang Grasi Jika Pengajuan PK Gagal

Namun, dukungan tersebut harus tetap menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan.

Hal itu disampaikan Presiden seusai blusukan di Pasar Sidoharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

"Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa mengintervensi putusan itu. Ini yang harus diketahui terlebih dahulu," ujar Jokowi dilansir dari Kompas.com.

Jokowi juga menjelaskan atas posisi dirinya sebagai Presiden terkait grasi.

"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden."

"Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya," ujar Jokowi.

Baca: ICJR Minta Presiden Berikan Amnesti pada Baiq Nuril

Satu di antara pihak yang membantu kasus Baiq Nuril, akun Twitter @safenetvoice menyebarkan surat permohonan penundaan eksekusi tersebut, Senin (19/11/2018), pukul 01.18 WIB.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas