Eksekusi Baiq Nuril Ditunda, Jokowi Beri Dukungan dan Sarankan Ajukan Grasi
Ekseskusi Baiq Nuril ditunda, kuasa hukum pun telah kirmkan surat permohonan penundaan ekseskui. Presiden Jokowi mendukung dan sarankan grasi.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
Eksekusi Baiq Nuril ditunda, kuasa hukum pun telah kirmkan surat permohonan penundaan ekseskui. Presiden Jokowi mendukung dan sarankan grasi.
TRIBUNNEWS.COM - Eksekusi Baiq Nuril yang semula dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (21/11/2018), akhirnya ditunda.
Kabar ini dibenarkan kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi yang telah mengirim surat penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Negeri setempat dan Kejaksaan Agung.
"Betul (ditunda)," ujar Joko Jumadi dilansir dari Warta Kota, Senin (19/11/2018) sore.
Baca: Pelecehan Seksual Baiq Nuril, Mahfud MD : Hukumannya Terasa Tidak Adil
Joko Jumadi mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi tersebut pada Sabtu (17/11/2018).
Ekseskusi ditunda hingga Peninjauan Kembali (PK) diputuskan.
Kasus yang menimpa mantan staf honorer yang jadi korban pelecehan atasan ini pun menarik perhatian Presiden Joko Widodo.
Jokowi menyatakan dukungan terhadap Baiq Nuril untuk mencari keadilan.
Baca: Beri Dukungan untuk Baiq Nuril, Jokowi Buka Peluang Grasi Jika Pengajuan PK Gagal
Namun, dukungan tersebut harus tetap menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikan Presiden seusai blusukan di Pasar Sidoharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
"Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa mengintervensi putusan itu. Ini yang harus diketahui terlebih dahulu," ujar Jokowi dilansir dari Kompas.com.
Jokowi juga menjelaskan atas posisi dirinya sebagai Presiden terkait grasi.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden."
"Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya," ujar Jokowi.