Eksekusi Baiq Nuril Ditunda, Jokowi Beri Dukungan dan Sarankan Ajukan Grasi
Ekseskusi Baiq Nuril ditunda, kuasa hukum pun telah kirmkan surat permohonan penundaan ekseskui. Presiden Jokowi mendukung dan sarankan grasi.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
Satu di antara pihak yang membantu kasus Baiq Nuril, akun Twitter @safenetvoice menyebarkan surat permohonan penundaan eksekusi tersebut, Senin (19/11/2018), pukul 01.18 WIB.
Kabar baik ini juga dibagikan oleh Paguyuban Korban UU ITE melalui akun Twitter-nya, @pakuite, Senin (19/11/2018), pukul 01.39 WIB.
Berikut isi dari surat permohonan penundaan eksekusi Baiq Nuril.
Mataram, 17 November 2018
HAL : PERMOHONAN PENUNDAAN EKSEKUSI
Kepada Yth.
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
di-
Jakarta
Bismillahirrahmanirrahim
Assaiamualaikum Warrahmatuliahi Wabarakaatuh
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
N a m a : BAIQ NURIL MAKNUN
Tempat/Tanggal Lahir/Umur : Puyung, 27 Mei 1978/40 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Pendidikan : Tamat SMA
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Bertempat tinggal di : -
Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Terdakwa Nomor: 8-1109/P.2.10/11/2018 tanggal 16 Nopember 2018 dari Kejaksaan Negeri Mataram yang ditandatangani oleh M.A. AGUNG S. FAIZAL, SH Kasi. Pidum an. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram yang diterima oleh Pemohon/Terdakwa pada tanggal 16 November 2018 yang pada pokoknya meminta kepada Pemohon untuk menghadap IDA AYU PUTU CAMUNDI DEWI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram pada tanggal 21 Nopember 2018.
Bahwa Pemohon selaku Terdakwa menyatakan keberatan dan menolak upaya pemanggilan untuk eksekusi tersebut dengan alasan Pemohon belum menerima salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung RI Register Nomor: 574 K/PID SUS/2018 tanggal 26 September 2018 berdasarkan Akta Pemberitahuan Putusan Kasasi Kepada Penasehat Hukum Terdakwa No. 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr jo. No. 574 K/PID SUS/2018 dari Pengadilan Negeri Mataram dengan melampirkan Petikan Putusan dari Mahkamah Agung RI tanggal 03 Oktober 2018 dan diterima oleh Penasehat Hukum Terdakwa 09 Nopember 2018, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Terdakwa dengan mengadili sendiri menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sehingga menjatuhkan hukuman penjara 6 (enam) bulan dan denda Rp 500.000.000,-
Bahwa keberatan Pemohon tersebut adalah berdasarkan ketentuan hukum Pasal 270 KUHAP berbunyi: "Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya
Bahwa selain alasan hukum tersebut, Pemohon memohon penundaan eksekusi ini karena kemanusiaan Pemohon sebagai seorang ibu yang memiliki 3 (tiga) orang anak yang masih kecil dan suami, yang tentunya begitu sangat terpukul dengan putusan kasasi tersebut sehingga Pemohon membutuhkan waktu untuk mempersiapkan mental anak-anak dan suami.
Pemohon menjamin bahwa Pemohon tidak akan pernah kabur dari permasalahan ini dan terbukti masalah ini sejak tahun 2014 hingga 2018 kini dari tingkat penyelidikan/ penyidikan, penuntutan hingga persidangan dan kasasi karena disangka tanpa hak merekam dan mendistribusikan perekeman Kepala Sekolah yang berisi pembicaraan cabul kepada Pemohon selaku honorer tata usaha di sekolah tersebut Pemohon selalu menghadapi proses dengan baik.
Demikian permohonan ini, besar harapan Pemohon kiranya Bapak Kepala Kejaksaan
Agung Republik Indonesia untuk mempertimbangkannya. Atas segala perhatiannya kami haturkan terima kasih.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh.
Hormat kami,
PEMOHON / TERDAKWA,
BAIQ NURIL MAKNUN
Tembusan disampaikan kepada Yth
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta;
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram;
3. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram di Mataram;
4. Ketua Pengadilan Negeri Mataram di Mataram.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)