Fakta-fakta Penangkapan Hercules Terkait Penguasaan Lahan dan Pengeroyokan
Hercules Rosario Marshal atau yang biasa dikenal sebagai Hercules ditangkap Satreskrim Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Hercules Rosario Marshal atau yang biasa dikenal sebagai Hercules ditangkap Satreskrim Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).
Penangkapan Hercules terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Berikut fakta-fakta penangkapan Hercules yang dirangkum Tribunnews.com:
Baca: Polisi Tetapkan Hercules Sebagai Tersangka
1. Hercules Tidak Melawan Saat Penangkapan
Saat dibekuk polisi di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Hercules tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu tersebut terbilang lancar.
Ada enam orang anggota polisi yang masuk ke dalam rumah Hercules.
Mereka tampak berbincang beberapa saat di ruang tamu bersama Hercules.
Baca: Kronologis Penangkapan Hercules Versi Polisi
Sedangkan beberapa polisi tampak berjaga di depan rumah Hercules dengan membawa senjata lengkap.
Beberapa saat kemudian, Hercules digiring pihak Polisi menuju mobil untuk dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.
2. Ditangkap Atas Kasus Premanisme
Hercules ditangkap pihak kepolisian atas kasus penguasaan lahan di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Lahan yang dikuasai Hercules bersama anak buahnya tersebut milik PT Nila.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.