Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fakta-fakta Penangkapan Hercules Terkait Penguasaan Lahan dan Pengeroyokan

Hercules Rosario Marshal atau yang biasa dikenal sebagai Hercules ditangkap Satreskrim Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in Fakta-fakta Penangkapan Hercules Terkait Penguasaan Lahan dan Pengeroyokan
TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA
Petugas Polisi menggiring Hercules Rosario Marshal untuk diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). Tokoh pemuda asal Timor Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan penguasaan lahan di kawasan Jakarta Barat. TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA 

"Ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres (penguasaan lahan) kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kita tangkap," ujar Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Edy Suranta Sitepu menjelaskan Hercules diduga meminta uang secara paksa sebanyak Rp 500 ribu di setiap penghuni tanah yang dikuasai. 

Hercules juga membawa serta 60 orang anak buahnya saat menyerang kantor PT Nila.

Diketahui sekelompok preman itu diduga mengintimidasi dan melakukan perusakan serta merebut secara paksa ruko PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.

3. Hercules Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan saat ini Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan terhadap barang dan orang serta kasus perbuatan tidak menyenangkan.

Edy mengemukakan, Hercules dikenakan Pasal 170 KUHP tentang sanksi kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 335 KUHP tentang perlakuan tidak menyenangkan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP," ujar Edy.

Saat ini Hercules sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas