Marak Pembunuhan Sadis, Apakah Pelaku Kriminal Orang dengan Gangguan Jiwa? Kenali Penyebabnya!
Apakah pelaku pembunuhan sadis termasuk orang dengan gangguan jiwa? Kenali cirinya, tanggulangi sebelum terlambat.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Sepekan terakhir, ramai kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Jabodetabek.
Kasus-kasus itu antara lain jenazah korban yang dimasukkan dalam drum di Bogor pada Minggu (18/11/2018) dan pembunuhan satu keluarga di Bekasi pada Senin (12/11/2018).
Kasus-kasus seperti itu ramai dibicarakan publik sekaligus menjadi momok baru bagi masyarakat.
Kenapa pembunuhan sadis sering terjadi?
Apakah pelaku pembunuhan sadis termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ?
Banyak orang lalu berspekulasi para penjahat itu mengalami gangguan jiwa.
Baca: 7 Fakta Mayat dalam Drum, Dimakamkan saat Ulang tahun Anak hingga Ditemukan Luka Tusukan
Fakta menunjukkan, kebanyakan orang yang mengalami gangguan jiwa tidak pernah melakukan kejahatan.
Dalam penelitian di Amerika Serikat terungkap, hanya 4 persen kekerasan pada orang lain yang terkait dengan sakit jiwa.
Meski demikian, hampir 40 persen pemberitaan media mengenai penyakit kejiwaan menghubungkan tindakan kekerasan itu dengan penyakit mental.
Menurut Departemen Kesehatan AS, orang dengan gangguan jiwa berat berpotensi 10 kali lipat menjadi korban kejahatan sadis dibandingkan dengan orang pada populasi umum.
Dikutip Tribunnews.com dari jurnal Health Affairs, para peneliti dari Johns Hopkins Bloomber School of Public Health mengamati 400 berita tentang penyakit jiwa yang dipublikasikan dalam dua dekade, tahun 1994-2014, di media terkenal.
Kekerasan disebutkan pada 55 persen artikel, dan hampir 40 persen artikel menyebutkan kejahatan melawan orang lain.
Penyakit mental terkait dengan bunuh diri pada pemberitaan dan 29 persen dalam acara televisi.
Dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.id, Psikiater Prof. Dr. LK Suryani mengatakan, pada dasarnya semua manusia memiliki kans atau bibit gangguan jiwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.