Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKD CPNS 2018 Minim Peserta yang Lolos, Kemenpan RB: SKB Butuh 3 Kali Formasi

Minimnya peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018 membuat pemerintah menyiapkan beberapa kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi CPNS 2018.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in SKD CPNS 2018 Minim Peserta yang Lolos, Kemenpan RB: SKB Butuh 3 Kali Formasi
Menpan.go.id
Menteri PANRB Syafruddin dan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/11). 

TRIBUNNEWS.COM - Minimnya peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018 membuat pemerintah menyiapkan beberapa kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi CPNS 2018.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyiapkan beberapa kebijakan baru terkait minimnya perserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi passing grade.

Kebijakan terkait minimnya peserta SKD CPNS 2018 yang lolos diperlukan agar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi, namun disisi lain kualitas tetap terjaga.

Melansir dari laman resmi Menpan, Menteri PANRB, Syafruddin menjelaskan kebijakan-kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah sedang dalam penyusunan.

Baca: Alternatif Penerimaan CPNS ‎dengan Sistem Ranking

"Saat ini masih dalam penyusunan, dan diharapkan minggu depan PermenPANRB sudah ditandatangani," ucap Syafruddin.

Syafruddin menyebut jika peserta yang dibutuhkan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya harus minimal tiga kali formasi.

Menteri PANRB Syafruddin saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/11).
Menteri PANRB Syafruddin saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/11). (Menpan.go.id)

"Padahal, yang diperlukan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD," ujar Syafruddin.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yang mengikuti SKD.

Baca: Menpan-RB Ungkap 2 Alasan Kenapa Passing Grade CPNS 2018 Tak Bisa Diturunkan

Berdasarkan hasil tersebut, mengakibatkan tidak terpenuhinya formasi yang sudah ditetapkan.

Sedangkan di lain pihak instansi sudah membutuhkan PNS untuk menjamin pelayanan publik.

"Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik," jelas Syafruddin.

"Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan," tambah Syafruddin.

Syafruddin menjelaskan, saat ini peserta yang lolos tahapan seleksi dengan passing grade yang telah ditetapkan pemerintah memang minim.

Baca: Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 di 16 Instansi, Cek Hasilnya Sekarang!

Syafruddin menekankan bahwa peserta SKD CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade bukan berarti telah gagal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas