Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bingung Pahami Permenpan No 61 Tahun 2018? BKN Bagikan Contoh 5 Kasus Penentuan Peserta SKB

Untuk lebih memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018, berikut contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan.

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Bingung Pahami Permenpan No 61 Tahun 2018? BKN Bagikan Contoh 5 Kasus Penentuan Peserta SKB
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta saat bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jumat (26/10). CPNS Pemprov Jatim diikuti 62.321 peserta yang akan merebutkan lowongan formasi sebanyak 1.065 orang. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Menteri Pemberdaayaan Aparatur Negara (Permenpan) No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 telah diterbitkan, Rabu (21/11/2018).  

Permenpan ini merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS 2018

Berbagai hal diatur dalam Permenpan ini mulai dari ketentuan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sistem rangking hingga mekanisme pengisian formasi kosong di CPNS 2018

Meski demikian, sejumlah warganet masih kebingungan dengan aturan dalam Permenpan ini. 

Baca: Peserta Tes CPNS 2018 Yang Tak Lolos Passing Grade Punya Kesempatan Diterima, Ini Aturan Mainnya

Untuk memudahkan pemahaman model pengisian formasi CPNS 2018 dengan adanya kebijakan baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan contoh kasus penentuan peserta SKB sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018.

Untuk lebih memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018, berikut contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan sebagaimana dikutip dari siaran pers BKN, Kamis (22/11/2018) malam: 

Kasus 1

BERITA REKOMENDASI

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 1

Yang ikut SKB: 1

Kasus 2

Formasi: 1


Lolos PG awal: 0

Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas