Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kumpulan Fakta Sidang Pledoi Zumi Zola: Minta Uang di Brankas Dikembalikan

Gubenur nonaktif Jambi, Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ini faktanya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kumpulan Fakta Sidang Pledoi Zumi Zola: Minta Uang di Brankas Dikembalikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubenur nonaktif Jambi, Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Sidang lanjutan ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan dan pledoi oleh Zumi Zola.

Sebelumnya, Zumi Zola dituntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria berusia 38 tahun itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Zumi Zola Sampaikan Nota Pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Bahkan, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dolar AS, 100.000 dolar Singapura, dan 1 unit Toyota Alphard.

Berita Rekomendasi

Zumi juga disebut menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Baca: Zumi Zola Berharap Istrinya Sabar Hadapi Prahara Serta Merawat Dua Anak yang Masih Balita

Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar Dewan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Berikut kumpulan fakta-fakta persidangan pembacaan pledoi pada sidang Zumi Zola seperti dirangkum Tribunnews.


1. Menangis Bacakan Nota Pledoi

Sepanjang membaca pledoi pribadinya, suami dari Sherrin Tharia ini menangis terisak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas