Ada Info Pengumuman SKD CPNS 2018 Serentak pada 29 November, Begini Jawaban BKN
Simak jawaban BKN terkait adanya informasi jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2018 dilakukan serentak pada 29 November 2018.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
Simak jawaban BKN terkait adanya informasi jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2018 dilakukan serentak pada 29 November 2018.
TRIBUNNEWS.COM - Kapan hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2018 diumumkan, masih jadi teka-teki.
Sebelumnya, sejumlah instansi merilis kabar bila hasil SKD CPNS 2018 akan diumumkan pada Minggu-Senin (18-19/11/2018).
Namun, pengumuman hasil SKD urung dilakukan sebab masih menunggu ketentuan terkait kelulusan SKD CPNS 2018.
Baca: Terbaru, Hasil Kelulusan SKD CPNS Tidak Akan Diumumkan Jika BKN Belum Terapkan Ini
Seperti diketahui, banyak peserta CPNS 2018 yang gugur massal dalam ujian SKD lantaran tak lolos Passing Grade (ambang batas) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara di sisi lainnya, masih banyak formasi jabatan yang belum terisi baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) baru terkait hal tersebut.
Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.
Baca: Sesuai Sistem Permenpan No 61 2018, Ini 7 Syarat SKB CPNS bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade
Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.
"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).
Syafruddin mengatakan, pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal.
Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.
Baca: Sistem Rangking Baru CPNS 2018 dari BKN, Cek Nilai Tes SKD Pelamar yang Akan Diloloskan
"Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja," kata dia.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.