7 Fakta Penemuan Mayat di Dalam Mobil, Terduga Pelaku Sakit Hati terhadap Perkataan Korban
Berikut fakta penemuan mayat dalam mobil tersebut, sejak beredarnya kabar penemuan mayat hingga pembekukan terduga pelaku dan terungkapnya modus.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
Diketahui dari kartu identitasnya, korban berjenis kelamin perempuan itu bernama Levie Prissilia dan berusia 35 tahun.
Dalam kartu identitasnya tertulis alamat di Jalan Agraria 1 No 36 B, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Ia adalah warga Jalan A. Yani Km 11.800 Kompleks Aston Banua Perumahan Royal Woodpark No 1 Gambut Kabupaten Banjar.
Levie lahir di Banjarmasin, 25 Juni 1983 (35 tahun).
4. Terduga pelaku pembunuhan
Terduga pelaku pembunuhan terhadap Levie bernama Herman bin Daryanto (25).
Herman tinggal di Jalan Martapura Lama Rt. 07 Kelurahan Sungailulut Kecamatan Sungaitabuk Kabupaten Banjar.
Baca: Setelah Mayat Tanpa Kepala, Kalsel Kembali jadi Sorotan dengan Kasus Penemuan Mayat Dalam Mobil
5. Motif dan modus pelaku
Direktur Kriminal Umum Kombes Sofyan Hidayat mengkormasi bahwa terduga pelaku melancarkan aksinya menggunakan gunting.
Gunting yang diduga digunakan oleh Herman tersebut telah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Menurut Sofyan, terduga pelaku tersinggung dan sakit hati mendengar perkataan korban.
Sofyan menerangkan bahwa Herman sakit hati dengan perkataan Levie yang merasa tertipu oleh Herman.
Herman megaku bisa mengobati penyakit, dan Levie adalah salah seorang pasiennya.
Malam hari sebelum Levie ditemukan tak bernyawa di dalam mobil Suzuki Swift berwarna biru, Levie mengatakan pada Herman bahwa pengobatannya tidak manjur.