Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Fakta JD, Pelaku Penyebar Hoaks Jokowi PKI : Belajar Mengedit Secara Otodidak

Pelaku penyebar hoaks JD telah ditangkap polisi akibat menyebarkan hoaks keterkaitan Presiden Jokowi dengan PKI.

Penulis: Vebri
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in 9 Fakta JD, Pelaku Penyebar Hoaks Jokowi PKI : Belajar Mengedit Secara Otodidak
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
9 Fakta JD, Pelaku Penyebar Hoax Jokowi PKI : Belajar Mengedit Secara Otodidak 

Kemampuannya itu diperoleh dari hasil belajar secara otodidak.

8. Motif Ekonomi

JD mengakui bahwa ada motif ekonomi dibalik perbuatannya, dan dia juga melakukan pekerjaan itu seorang diri.

9. JD telah menyesal

JD mengatakan bahwa dia menyesal atas aksi yang dilakukannya.

Selama ini dia merasa aman, karena jarang membaca berita soal penangkapan pelaku penyebar hoaks.

Oleh sebab itu, ia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarganya, rakyat Indonesia, Polri, dan teman-temannya.

Berita Rekomendasi

"Saya imbau kepada seluruh teman-teman di media sosial, yang masih memilki akun IG, Facebook, Twitter atau yang lainya, yang digunakan untuk sebar provokasi, kebencian, hoaks, dan gibah, agar berhenti lakukan hal tersebut," ujar JD.

Tersangka yang sudah ditahan sejak 15 Oktober 2018 itu tak mengira akan ditangkap polisi.

Baca: Sebar Hoaks Dari Ahok ke Jokowi, Admin Akun IG sr23_official Tak Sangka Ditangkap Polisi

Tersangka dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.

Tersangka terancam pidana 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Tribunnews.com/Vebri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas