Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Fakta Terbaru Kecelakaan Santri di Cipondoh, Polisi Tetapkan Sopir sebagai Tersangka

3 Fakta Terbaru Kecelakaan Santri di Cipondoh, Polisi Menetapkan Sopir Sebagai Tersangka

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 3 Fakta Terbaru Kecelakaan Santri di Cipondoh, Polisi Tetapkan Sopir sebagai Tersangka
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
3 Fakta Terbaru Kecelakaan Santri di Cipondoh, Polisi Menetapkan Sopir Sebagai Tersangka 

TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut Toyota Kijang di Cipondoh, Minggu (25/11/2018), menewaskan tiga orang santri.

Sementara 20 santri lain mengalami luka-luka.

Mobil bernomor Polisi B 9029 RV tersebut membawa rombongan santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan.

Mobil pikap melintas dari arah Karang Tengah menuju Jakarta via jalur kawasan Green Lake City kemudian mengalami kecelakaan tunggal.

Berikut tiga fakta terbaru kecelakaan santri di Cipondoh yang dihimpun Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Rombongan santri alami kecelakaan saat menumpangi mobil pick up di dekat Flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/11/2018).
Rombongan santri alami kecelakaan saat menumpangi mobil pick up di dekat Flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/11/2018). (Istimewa/WarungJurnalis)

1. Sopir ditetapkan sebagai tersangka

Sopir mobil pikap yang membawa para santri, Rizki Fahmi Adzim (20), ditetapkan oleh pihak Polres Metro Tangerang sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

Tersangka terancam pidana enam tahun penjara dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 juncto Pasal 160 Ayat 1 juncto Pasal 137 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pihak kepolisian menilai Rizki lalai dalam mengemudikan mobil sehingga menyebabkan kecelakaan.

2. Sopir tak punya SIM

Rizki Fahmi Adzim (20), sopir mobil pikap kecelakaan santri di Cipondoh belum mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Rizki sering mengantar para santri dengan mobil pikap tersebut.

Namun meskipun sudah sering menyetir, ia tak kunjung memiliki SIM.

3. Korban tidak memperoleh asuransi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas